Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Tunggu Apa Lagi! Harga Emas ANTAM Hari Ini Rabu 18 Februari 2026: Turun Dua Hari Berturut, Buyback Jadi Rp 2.7 Juta

Dwi Puspitarini • Rabu, 18 Februari 2026 | 04:54 WIB
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) pada Rabu, 18 Februari 2026, tercatat masih mengalami pelemahan.
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) pada Rabu, 18 Februari 2026, tercatat masih mengalami pelemahan.

KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) pada Rabu, 18 Februari 2026, tercatat masih mengalami pelemahan.

Berdasarkan pantauan pagi ini dari laman resmi Logam Mulia, harga emas ANTAM berada di level Rp 2.918.000 per gram.

Harga tersebut menunjukkan pelemahan harga yang telah berlangsung selama dua hari berturut-turut.

Pada pembukaan perdagangan Selasa (17/2), harga emas tercatat turun sebesar Rp 22.000, dan hingga hari ini masih bertahan di level tersebut.

Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali oleh ANTAM juga mengalami penyesuaian. Harga buyback terbaru turun Rp 22.000 menjadi Rp 2.706.000 per gram.

Buyback merupakan patokan penting bagi investor yang ingin menjual kembali emasnya, sehingga perubahan nilai ini turut memengaruhi keputusan transaksi di pasar emas domestik.

Selain ukuran 1 gram, penyesuaian harga juga terjadi pada berbagai varian emas batangan lainnya. Perubahan ini mengikuti dinamika harga emas global serta pergerakan nilai tukar yang memengaruhi perdagangan logam mulia.

Perlu diketahui, pembaruan harga emas ANTAM dilakukan setiap hari pukul 08.30 WIB melalui situs resmi Logam Mulia.

Karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum memutuskan membeli ataupun menjual emas.

Daftar Harga Emas Antam Rabu, 18 Februari 2026:

Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian (PPh 22)

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.

Pajak Buyback (Penjualan Kembali)

Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:

Pajak buyback langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.***

Editor : Dwi Puspitarini
#emas Pegadaian #emas galeri24 #harga emas #emas antam #harga emas antam #harga emas antam hari ini #harga emas antam Rabu #emas #harga emas per gram #Harga Emas Perhiasan #harga emas hari ini #Harga buyback Antam #emas UBS