KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) pada Rabu, 18 Februari 2026, tercatat masih mengalami pelemahan.
Berdasarkan pantauan pagi ini dari laman resmi Logam Mulia, harga emas ANTAM berada di level Rp 2.918.000 per gram.
Harga tersebut menunjukkan pelemahan harga yang telah berlangsung selama dua hari berturut-turut.
Pada pembukaan perdagangan Selasa (17/2), harga emas tercatat turun sebesar Rp 22.000, dan hingga hari ini masih bertahan di level tersebut.
Tidak hanya harga jual, nilai buyback atau harga beli kembali oleh ANTAM juga mengalami penyesuaian. Harga buyback terbaru turun Rp 22.000 menjadi Rp 2.706.000 per gram.
Buyback merupakan patokan penting bagi investor yang ingin menjual kembali emasnya, sehingga perubahan nilai ini turut memengaruhi keputusan transaksi di pasar emas domestik.
Selain ukuran 1 gram, penyesuaian harga juga terjadi pada berbagai varian emas batangan lainnya. Perubahan ini mengikuti dinamika harga emas global serta pergerakan nilai tukar yang memengaruhi perdagangan logam mulia.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas ANTAM dilakukan setiap hari pukul 08.30 WIB melalui situs resmi Logam Mulia.
Karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum memutuskan membeli ataupun menjual emas.
Daftar Harga Emas Antam Rabu, 18 Februari 2026:
- 0,5 gram: Rp 1.509.000
- 1 gram: Rp 2.918.000
- 2 gram: Rp 5.776.000
- 3 gram: Rp 8.639.000
- 5 gram: Rp 14.365.000
- 10 gram: Rp 28.675.000
- 25 gram: Rp 71.562.000
- 50 gram: Rp 143.045.000
- 100 gram: Rp 286.012.000
- 250 gram: Rp 714.765.000
- 500 gram: Rp 1.429.320.000
- 1.000 gram (1 kg): 2.858.600.000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22)
- 0,45% bagi pembeli dengan NPWP
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali)
Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak buyback langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.***
Editor : Dwi Puspitarini