Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mantap! Harga Emas ANTAM Hari Ini Minggu 22 Februari 2026: Melonjak Hingga Tembus Rp3 Juta, Buyback Naik Tajam Rp68 Ribu

Dwi Puspitarini • Minggu, 22 Februari 2026 | 03:47 WIB

Harga emas Antam kini berada di level Rp 3.012.000 per gram.
Harga emas Antam kini berada di level Rp 3.012.000 per gram.

KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan bersertifikat Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk mencatatkan kenaikan signifikan pada akhir pekan ini.

Berdasarkan pantauan terbaru dari laman resmi Logam Mulia pada Minggu pagi (22/2/2026), harga emas Antam kini berada di level Rp 3.012.000 per gram.

Kenaikan ini merupakan kelanjutan dari lonjakan tajam yang terjadi pada pembukaan pasar Sabtu (21/2), di mana harga meroket sebesar Rp 68.000 dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp 2.944.000 per gram.

Harga tersebut tetap bertahan dan menjadi acuan transaksi pada hari ini, Minggu, 22 Februari 2026.

Buyback Ikut Menguat Rp68.000

Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga mengalami penyesuaian yang cukup drastis.

Tercatat harga buyback hari ini melonjak sebesar Rp 68.000, membuat nilainya kini berada di angka Rp 2.793.000 per gram. Sebagai informasi, posisi buyback sebelumnya berada di level Rp 2.725.000 per gram.

Harga buyback merupakan patokan harga jika Anda ingin menjual kembali emas yang Anda miliki kepada pihak Antam.

Pihak Logam Mulia Antam senantiasa memperbarui daftar harga setiap harinya pada pukul 08.30 WIB.

Bagi para investor maupun masyarakat umum yang berencana melakukan transaksi, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan harga terbaru melalui situs resmi atau butik emas terdekat sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual.

Daftar Harga Emas Antam Minggu, 22 Februari 2026:

Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian (PPh 22)

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.

Pajak Buyback (Penjualan Kembali)

Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:

Pajak buyback langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.***

Editor : Dwi Puspitarini
#harga emas #emas antam #harga emas antam #harga emas antam hari ini #emas #harge emas perhiasan hari ini #harga emas antam sabtu #harga emas per gram #Harga Emas Pegadaian Hari Ini #harga emas hari ini #emas antam februari 2026 #Harga buyback Antam