KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan bersertifikat Antam produksi PT Aneka Tambang Tbk mencatatkan kenaikan signifikan pada akhir pekan ini.
Berdasarkan pantauan terbaru dari laman resmi Logam Mulia pada Minggu pagi (22/2/2026), harga emas Antam kini berada di level Rp 3.012.000 per gram.
Kenaikan ini merupakan kelanjutan dari lonjakan tajam yang terjadi pada pembukaan pasar Sabtu (21/2), di mana harga meroket sebesar Rp 68.000 dari posisi sebelumnya yang berada di angka Rp 2.944.000 per gram.
Harga tersebut tetap bertahan dan menjadi acuan transaksi pada hari ini, Minggu, 22 Februari 2026.
Buyback Ikut Menguat Rp68.000
Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga mengalami penyesuaian yang cukup drastis.
Tercatat harga buyback hari ini melonjak sebesar Rp 68.000, membuat nilainya kini berada di angka Rp 2.793.000 per gram. Sebagai informasi, posisi buyback sebelumnya berada di level Rp 2.725.000 per gram.
Harga buyback merupakan patokan harga jika Anda ingin menjual kembali emas yang Anda miliki kepada pihak Antam.
Pihak Logam Mulia Antam senantiasa memperbarui daftar harga setiap harinya pada pukul 08.30 WIB.
Bagi para investor maupun masyarakat umum yang berencana melakukan transaksi, sangat disarankan untuk melakukan pengecekan harga terbaru melalui situs resmi atau butik emas terdekat sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual.
Daftar Harga Emas Antam Minggu, 22 Februari 2026:
- 0,5 gram: Rp 1,556,000
- 1 gram: Rp 3.012.000
- 2 gram: Rp 5,964,000
- 3 gram: Rp 8,921,000
- 5 gram: Rp 14,835,000
- 10 gram: Rp 29,615,000
- 25 gram: Rp 73,912,000
- 50 gram: Rp 147,745,000
- 100 gram: Rp 295,412,000
- 250 gram: Rp 738,265,000
- 500 gram: Rp 1,476,320,000
- 1.000 gram: Rp 2,952,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22)
- 0,45% bagi pembeli dengan NPWP
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali)
Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak buyback langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.***
Editor : Dwi Puspitarini