Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Putusan Bersejarah, AS Terancam Kembalikan Dana Impor Rp 2.951 Triliun Usai Tarif Trump Dinyatakan Ilegal

Ari Arief • Minggu, 22 Februari 2026 | 09:37 WIB

Presiden AS, Donald Trump.
Presiden AS, Donald Trump.

KALTIMPOST.ID,JAKARTA-Pemerintah Amerika Serikat kini menghadapi tantangan finansial besar setelah Mahkamah Agung AS menetapkan bahwa kebijakan tarif yang diterapkan Presiden Donald Trump melanggar hukum.

Dalam keputusan yang diambil dengan perbandingan suara 6-3 pada Jumat (20/2/2026), kebijakan bea masuk tersebut dinyatakan tidak sah karena diterapkan tanpa persetujuan dari Kongres.

Akibat putusan ini, Washington berpotensi harus memutar otak untuk mengembalikan dana hingga USD 175 miliar (sekitar Rp 2.951 triliun) kepada para importir yang selama ini terbebani tarif tersebut.

Ringkasan Poin Penting dalam Kasus Ini:

Penyalahgunaan Wewenang IEEPA Mahkamah Agung menilai Trump adalah presiden pertama yang menggunakan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk memberlakukan tarif perdagangan secara sepihak, sebuah langkah yang melangkahi wewenang legislatif.

Baca Juga: Midtown Hotels Indonesia Perkuat Komitmen ESG, Dorong Bisnis Berkelanjutan dan Inklusif di 2026

Efek domino pada harga barang, meskipun pemerintah diwajibkan mengembalikan dana, Hakim Brett Kavanaugh memperingatkan adanya kerumitan logistik.

Banyak importir diduga telah membebankan biaya tarif tersebut kepada konsumen akhir, sehingga proses pengembalian dana diprediksi akan berlangsung "kacau".

Guncangan perdagangan global, pembatalan tarif ini diperkirakan akan memengaruhi kesepakatan dagang bernilai triliunan dolar dengan mitra besar seperti Tiongkok, Inggris, dan Jepang.

Ekonom Brian LeBlanc dari PNC Financial Services mencatat bahwa kebijakan yang ilegal ini mencakup sekitar 60% dari total tarif yang ada, sehingga tingkat tarif efektif di AS bisa merosot dari 9,5% menjadi hanya 5%.

Dampak Nyata bagi Kas Negara

Baca Juga: MUI Bereaksi Keras, Sertifikasi Halal untuk Barang Masuk ke Indonesia Mutlak

Hingga akhir tahun lalu, Bea Cukai AS melaporkan setidaknya USD 133,5 miliar dana sudah terkumpul dan kini berisiko tinggi harus dikembalikan.

Angka ini dipastikan terus membengkak seiring berjalannya waktu dan pengumpulan bea masuk yang masih berlangsung hingga ketukan palu hakim kemarin.

Meskipun pemerintahan Trump diperkirakan akan mencoba mencari dasar hukum lain untuk mempertahankan pendapatan dari sektor ini, ketidakpastian pasar kini mulai membayangi dunia usaha yang selama ini menanti kejelasan status bea masuk mereka.(*)

Editor : Dwi Puspitarini
#tarif dagang #ma #importir #donald trump #ilegal