Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mantap! Harga Emas ANTAM Hari Ini Minggu 1 Maret 2026: Melonjak Tajam Rp40 Ribu, Harga Buyback Ikut Naik di Rp2,864 Juta.

Dwi Puspitarini • Minggu, 1 Maret 2026 | 03:02 WIB

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau yang dikenal dengan emas ANTAM mengalami kenaikan tajam.
Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau yang dikenal dengan emas ANTAM mengalami kenaikan tajam.

KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau yang dikenal dengan emas ANTAM mengalami kenaikan tajam pada perdagangan Minggu, 1 Maret 2026.

Berdasarkan pantauan pagi ini dari laman resmi Logam Mulia, harga emas ANTAM berada di level Rp3.085.000 per gram, melonjak Rp40.000 dibandingkan pembukaan pasar Sabtu (28/2) yang tercatat di harga Rp3.045.000 per gram.

Kenaikan ini menjadi salah satu penguatan harian terbesar dalam beberapa waktu terakhir, menunjukkan meningkatnya minat terhadap aset lindung nilai di tengah dinamika pasar.

Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas ANTAM juga mengalami kenaikan drastis.

Per hari ini, harga buyback tercatat di Rp2.864.000 per gram, naik Rp40.000 dari sebelumnya Rp2.824.000 per gram.

Kenaikan serempak pada harga jual dan buyback mencerminkan penguatan nilai emas secara keseluruhan.

Penguatan harga tidak hanya terjadi pada ukuran 1 gram. Varian emas ANTAM lainnya juga terpantau naik signifikan secara merata pada perdagangan pagi ini, mengikuti tren kenaikan harga dasar logam mulia.

Perlu diketahui, pembaruan harga emas ANTAM dilakukan setiap hari pukul 08.30 WIB.
Masyarakat disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum memutuskan membeli atau menjual emas.

Daftar Harga Emas Antam Minggu, 1 Maret 2026:

Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian (PPh 22)

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.

Pajak Buyback (Penjualan Kembali)

Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:

Pajak buyback langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.***

Editor : Dwi Puspitarini
#harga emas #emas antam #emas antam Maret 2026 #harga emas antam #harga emas antam hari ini #emas #harge emas perhiasan hari ini #harga emas per gram #Harga Emas Pegadaian Hari Ini #harga emas hari ini #Harga buyback Antam #harga emas antam minggu