KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau yang dikenal sebagai emas ANTAM terpantau mengalami penurunan tipis pada perdagangan hari ini, Rabu (4/3/2026).
Berdasarkan pantauan pagi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas ANTAM hari ini berada di level Rp3.122.000 per gram, turun sebesar Rp13.000 dibandingkan harga pembukaan Selasa (3/3/2026) yang sebelumnya tercatat Rp3.135.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas ANTAM juga mengalami penurunan dengan nominal yang sama.
Hari ini, harga buyback tercatat di angka Rp2.901.000 per gram, turun Rp13.000 dari posisi sebelumnya Rp2.914.000 per gram.
Buyback merupakan harga yang ditetapkan apabila pemilik emas ingin menjual kembali emasnya ke pihak ANTAM.
Penurunan tipis ini juga terjadi pada berbagai varian ukuran emas ANTAM lainnya, mulai dari ukuran kecil hingga ukuran besar.
Secara umum, seluruh varian mengalami koreksi harga yang relatif seragam pada perdagangan pagi ini.
Meski turun, pergerakan harga emas masih berada di level tinggi dalam beberapa waktu terakhir, sehingga pelaku pasar tetap mencermati dinamika harga global dan nilai tukar rupiah.
Catatan Penting: Harga emas Antam diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Mengingat fluktuasi pasar yang dinamis, investor sangat disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru di situs resmi sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi beli maupun jual.
Daftar Harga Emas Antam Rabu, 4 Maret 2026:
- 0,5 gram: Rp 1,611,000
- 1 gram: Rp 3,122,000
- 2 gram: Rp 6,184,000
- 3 gram: Rp 9,251,000
- 5 gram: Rp 15,385,000
- 10 gram: Rp 30,845,000
- 25 gram: Rp 76,662,00
- 50 gram: Rp 153,245,000
- 100 gram: Rp 306,412,000
- 250 gram: Rp 765,765,000
- 500 gram: Rp 1,531,320,000
- 1.000 gram: Rp 3,062,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22)
- 0,45% bagi pembeli dengan NPWP
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali)
Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak buyback langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.***
Editor : Dwi Puspitarini