KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi ANTAM kembali mengalami penurunan tajam pada perdagangan pagi ini.
Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini berada di level Rp3.045.000 per gram.
Angka tersebut turun signifikan sebesar Rp77.000 dibandingkan harga pada pembukaan pasar Rabu (4/3) yang tercatat sebelumnya di Rp3.122.000 per gram.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan lebih besar.
Hari ini, harga buyback berada di posisi Rp2.794.000 per gram, merosot Rp107.000 dari harga sebelumnya Rp2.901.000 per gram.
Penurunan buyback yang lebih dalam ini menjadi perhatian pelaku pasar, terutama bagi investor yang berencana melepas kepemilikan emas dalam waktu dekat.
Tak hanya ukuran 1 gram, varian emas Antam lainnya juga terpantau mengalami koreksi harga secara serempak pagi ini.
Mulai dari pecahan kecil seperti 0,5 gram hingga ukuran besar seperti 100 gram dan 1.000 gram, seluruhnya mengikuti tren penurunan.
Penurunan harga emas domestik ini dipengaruhi oleh pergerakan harga emas dunia yang tengah mengalami tekanan dalam beberapa hari terakhir.
Fluktuasi nilai tukar dolar AS dan sentimen pasar global turut memengaruhi harga logam mulia di pasar internasional.
Sebagai informasi, harga emas Antam diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB melalui laman resmi Logam Mulia.
Baca Juga: Rebound! Harga Emas Perhiasan Rabu 4 Maret 2026: Raja Emas Anjlok, Lakuemas Justru Menanjak!
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum memutuskan membeli atau menjual emas guna menyesuaikan dengan kondisi pasar terkini.
Daftar Harga Emas Antam Kamis, 5 Maret 2026:
- 0,5 gram: Rp 1,572,500
- 1 gram: Rp 3,045,000
- 2 gram: Rp 6,030,000
- 3 gram: Rp 9,020,000
- 5 gram: Rp 15,000,000
- 10 gram: Rp 29,945,000
- 25 gram: Rp 74,737,000
- 50 gram: Rp 149,395,000
- 100 gram: Rp 298,712,000
- 250 gram: Rp 746,515,000
- 500 gram: Rp 1,492,820,000
- 1.000 gram: Rp 2,985,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22)
- 0,45% bagi pembeli dengan NPWP
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali)
Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak buyback langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.***
Editor : Dwi Puspitarini