KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi Logam Mulia Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Sabtu (7/3/2026).
Berdasarkan pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini berada di level Rp3.024.000 per gram.
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar Rp25.000 jika dibandingkan dengan pembukaan pasar pada Jumat (6/3) yang masih bertengger di harga Rp3.049.000 per gram.
Tren negatif ini tidak hanya terjadi pada harga jual, namun juga berimbas signifikan pada harga pembelian kembali atau buyback.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan yang cukup signifikan.
Pada hari ini harga buyback tercatat di level Rp2.787.000 per gram, turun Rp32.000 dari harga sebelumnya yang berada di Rp2.819.000 per gram.
Penurunan harga ini juga terjadi pada berbagai varian ukuran emas Antam lainnya. Berdasarkan pantauan pagi ini, hampir seluruh ukuran emas batangan kompak mengalami koreksi harga.
Sebagai informasi, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar emas global serta nilai tukar rupiah.
Oleh karena itu, calon investor maupun masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas disarankan untuk selalu memantau pembaruan harga.
Logam Mulia sendiri melakukan pembaruan harga emas setiap hari pada pukul 08.30 WIB melalui situs resminya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk mengecek harga terbaru sebelum memutuskan melakukan transaksi emas.
Daftar Harga Emas Antam Sabtu, 7 Maret 2026:
- 0,5 gram: Rp 1,562,000
- 1 gram: Rp 3,024,000
- 2 gram: Rp 5,988,000
- 3 gram: Rp 8,957,000
- 5 gram: Rp 14,895,000
- 10 gram: Rp 29,735,000
- 25 gram: Rp 74,212,000
- 50 gram: Rp 148,345,000
- 100 gram: Rp 296,612,000
- 250 gram: Rp 741,265,000
- 500 gram: Rp 1,482,320,000
- 1.000 gram: Rp 2,964,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22)
- 0,45% bagi pembeli dengan NPWP
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali)
Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak buyback langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.***
Editor : Dwi Puspitarini