KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau stagnan di level tinggi pada perdagangan awal pekan ini.
Berdasarkan pantauan langsung dari laman resmi Logam Mulia pada Senin pagi, 9 Maret 2026, harga emas Antam masih berada di posisi Rp3,059,000 per gram.
Posisi harga pagi ini masih mengacu pada penutupan pasar akhir pekan, Sabtu (7/3), yang sempat mencatatkan lonjakan signifikan sebesar Rp35.000.
Kenaikan tajam tersebut membawa harga emas mencetak rekor baru dan bertahan hingga pembukaan pasar hari ini.
Tren kenaikan tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga pembelian kembali atau buyback.
Mengikuti pergerakan harga pasar, nilai buyback emas Antam turut melesat sebesar Rp35.000 sejak Sabtu lalu.
Saat ini, harga buyback terbaru berada di level Rp2.822.000 per gram. Harga ini merupakan acuan bagi masyarakat yang ingin menjual kembali emas mereka ke gerai Antam.
Selain ukuran 1 gram, penyesuaian harga juga terjadi pada seluruh varian produk emas Antam lainnya.
Perubahan ini telah berlangsung sejak akhir pekan lalu dan tetap menjadi acuan transaksi pada pagi hari ini.
Penting bagi para investor dan kolektor untuk memantau pergerakan harga secara real-time. Laman resmi Logam Mulia melakukan pembaruan harga setiap harinya pada pukul 08.30 WIB.
Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa harga terbaru sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi beli maupun jual guna mendapatkan nilai keuntungan yang optimal.
Daftar Harga Emas Antam Senin, 9 Maret 2026:
- 0,5 gram: Rp 1,579,500
- 1 gram: Rp 3,059,000
- 2 gram: Rp 6,058,000
- 3 gram: Rp 9,062,000
- 5 gram: Rp 15,070,000
- 10 gram: Rp 30,085,000
- 25 gram: Rp 75,087,000
- 50 gram: Rp 150,095,000
- 100 gram: Rp 300,112,000
- 250 gram: Rp 750,015,000
- 500 gram: Rp 1,499,820,000
- 1.000 gram: Rp 2,999,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Baca Juga: Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Minggu (8/3): UBS dan Galeri24 Kompak Naik, Tembus Rp3,1 Juta
Selain harga, pembeli juga perlu memperhatikan ketentuan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22)
- 0,45% bagi pembeli dengan NPWP
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali)
Berlaku untuk transaksi di atas Rp 10 juta:
- 1,5% bagi pemilik NPWP
- 3% bagi non-NPWP
Pajak buyback langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan.***
Editor : Dwi Puspitarini