KALTIMPOST/ID, Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada Selasa pagi (10/3/2026) terpantau belum mengalami perubahan.
Hingga pukul 02.30 WIB, harga emas Antam masih berada di level Rp3.039.000 per gram.
Mengacu pada data dari laman resmi Logam Mulia, harga tersebut masih sama seperti posisi Senin (9/3/2026).
Harga emas Antam sebelumnya sempat berada di level Rp3.059.000 per gram, sebelum akhirnya mengalami penurunan sebesar Rp55.000 dan turun ke posisi Rp3.004.000 per gram pada pukul 08.37 WIB.
Namun pada sore pukul 16.37 WIB kembali naik sebesar Rp35.000 dan berada di posisi Rp3.039.000 per gram.
Pada pagi hari ini pukul 02.30 WIB harga buyback tercatat di level Rp2,788,000 per gram yang masih mengacu pada hari Senin (9/3).
Pada Pukul 08.37 WIB buyback turun Rp65.000 dari harga sebelumnya yang berada di Rp2.822.000 per gram menjadi Rp2,757,000 per gram.
Namun pada pukul 16.37 WIB kembali mengalami kenaikan sebesar Rp31.000 menjadi Rp2,788,000 per gram.
Perlu diketahui bahwa pembaruan harga emas Antam biasanya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.
Oleh karena itu, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih mengacu pada pembaruan harga sebelumnya.
Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Ragam ukuran ini memudahkan investor maupun masyarakat untuk menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan investasi masing-masing.
Daftar Harga Emas Antam Selasa, 10 Maret 2026
Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan data pukul 02.30 WIB:
- 0,5 gram: Rp 1,569,500
- 1 gram: Rp 3,039,000
- 2 gram: Rp 6,018,000
- 3 gram: Rp 9,002,000
- 5 gram: Rp 14,970,000
- 10 gram: Rp 29,885,000
- 25 gram: Rp 74,587,000
- 50 gram: Rp 149,095,000
- 100 gram: Rp 298,112,000
- 250 gram: Rp 745,015,000
- 500 gram: Rp 1,489,820,000
- 1.000 gram: Rp 2,979,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Itulah informasi harga emas Antam hari ini Selasa (10/3/2026) berdasarkan data pukul 02.30 WIB. Perlu diingat, harga emas di laman resmi Logam Mulia akan diperbarui kembali pada pukul 08.30 WIB setiap harinya.***
Editor : Dwi Puspitarini