Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pengurusan Izin Usaha Kerap Alami Kendala RDTR, DPMPTSP Siap Beri Pendampingan

Ulil Mu'Awanah • Selasa, 10 Maret 2026 | 20:43 WIB

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan Hasbullah Helmi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan Hasbullah Helmi.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menjadi faktor penting dalam mempercepat proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan batasan RDTR selama ini membuat sejumlah izin membutuhkan waktu lebih lama.

Ia mencontohkan, sebelumnya berbagai usaha seperti kedai makanan hingga apotek harus melalui proses Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang memakan waktu relatif lama karena belum didukung RDTR. Jika dokumen tata ruang tersebut telah tersedia, proses perizinan bisa selesai dalam hitungan hari.

"Dulu kedai makanan, apotek, semua pakai PKKPR. Kenapa lama? Karena kita belum punya RDTR. Kalau sudah ada RDTR, anggap hari jadi. Itu bedanya," jelas Hasbullah, Senin (9/3).

Baca Juga: Kontribusi Tanoto Foundation untuk SDM di Kalimantan, Beri Pendampingan Pembelajaran di Kelas hingga Tekan Stunting

Saat ini, penyusunan RDTR Balikpapan masih berlangsung dan diperkirakan membutuhkan waktu yang cukup lama. Menurutnya, proses tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dalam satu atau dua bulan karena memerlukan tahapan teknis yang kompleks.

Selain faktor tata ruang, Hasbullah juga menyoroti peran OSS sebagai sistem keinginan yang membuat pemerintah daerah tidak selalu bisa memberikan jawaban cepat atas kendala yang muncul. Namun tetap berupaya membantu masyarakat melalui layanan pendampingan langsung di kantor DPMPTSP.

“Kalau ada yang sudah berbulan-bulan belum selesai, silakan datang ke kantor. Kami punya petugas pendamping yang bisa membantu memeriksa dan mengisi permohonan,” katanya.

Dengan pengajuan izin yang mencapai lebih dari 6.000 permohonan per tahun di Balikpapan, Hasbullah berharap masyarakat memahami dinamika proses yang sedang berlangsung dan tetap optimis terhadap layanan perizinan ke depan.

Baca Juga: Ribuan Warga Iran Turun ke Jalan, Sumpah Setia pada Pemimpin Baru Mojtaba Khamenei

Ia menambahkan, sebagian persoalan perizinan memang bergantung pada sistem sehingga pusat daerah hanya dapat menyampaikan keluhan dan menunggu perbaikan. Oleh karena itu, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas dengan memastikan setiap pengajuan memiliki pendampingan yang diperlukan, tegasnya.

Dia memastikan layanan perizinan melalui OSS mulai menunjukkan perbaikan setelah sempat mengalami kendala pada akhir 2025. Hal ini disebabkan adanya penyesuaian regulasi di tingkat pusat. Yakni perubahan aturan melalui PP 28/2025. Persoalan yang muncul bukan hanya dialami Balikpapan, melainkan terjadi di banyak daerah.

Ia mengakui periode Oktober hingga Desember tahun lalu menjadi masa paling krusial karena banyak proses perizinan tersendat akibat penyesuaian sistem. Namun sejak akhir Januari hingga kini, kondisi semakin membaik. Sejumlah fitur telah diperbarui sehingga proses yang sebelumnya memakan waktu lama kini lebih cepat.

"Kalau misalnya ditanya kenapa sulit, kami juga menyampaikan ke pusat. Ada beberapa yang sudah melakukan perubahan. Dari 10 masalah, enam sudah selesai dan lebih cepat, sisanya masih proses," katanya. Menurut dia, situasi tersebut wajar mengingat setiap sistem baru memerlukan penyempurnaan. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#kendala #izin usaha #oss #rdtr #dpmptsp #balikpapan