Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Harga Emas ANTAM Hari Ini Kamis, 12 Maret 2026: Melanjutkan Kenaikan Signifikan Hingga Rp40 Ribu, Buyback Juga Ikut Terdongkrak

Dwi Puspitarini • Kamis, 12 Maret 2026 | 02:41 WIB

Harga emas Antam hari ini, Kamis (12/3/2026) naik Rp40.000.
Harga emas Antam hari ini, Kamis (12/3/2026) naik Rp40.000.

KALTIMPOST.ID, Harga emas Antam hari ini pada Kamis (12/3/2026) terpantau masih bertahan tinggi.

Hingga pukul 02.30 WIB, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk berada di level Rp3.087.000 per gram.

Mengacu pada data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam pagi ini belum mengalami perubahan dan masih sama dengan posisi perdagangan Rabu (11/3/2026) pukul 08.31 WIB.

Sebelumnya, pada perdagangan Rabu (11/3/2026) pagi, harga emas Antam sempat berada di posisi Rp3.047.000 per gram.

Namun dalam pergerakan hari yang sama, harga emas tersebut mengalami lonjakan signifikan sebesar Rp40.000 per gram sehingga naik ke level Rp3.087.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam atau harga yang didapat jika pemilik emas menjual kembali emasnya ke Antam, pada pagi hari ini juga tercatat berada di level Rp2.847.000 per gram.

Harga buyback tersebut sebelumnya berada di posisi Rp2.802.000 per gram, lalu mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp45.000 hingga mencapai level saat ini.

Perlu diketahui bahwa pembaruan harga emas Antam biasanya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.

Dengan demikian, harga emas yang tercatat pada pagi hari ini masih mengacu pada harga perdagangan Rabu (11/3/2026).

Sebagai informasi, emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Pilihan ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat maupun investor untuk menyesuaikan pembelian sesuai kebutuhan dan kemampuan investasi.

Daftar Harga Emas Antam Kamis, 12 Maret 2026

Berikut rincian harga emas Antam berdasarkan data pukul 02.30 WIB:

Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian (PPh 22):

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.

Pajak Buyback (Penjualan Kembali):

Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:

Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.

Berikut informasi harga emas Antam hari ini Rabu (11/3/2026) berdasarkan data pukul 02.30 WIB. Kembali mengingatkan, harga emas di laman resmi Logam Mulia akan diperbarui pada pukul 08.30 WIB setiap harinya.***

Editor : Dwi Puspitarini
#harga emas UBS #harga emas Kamis #harga emas Pegadaian #harga emas #emas antam Maret 2026 #harga emas antam #harga emas antam hari ini #harge emas perhiasan hari ini #harga emas hari ini #Harga buyback Antam #harga emas Galeri24 #prediksi harga emas