KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau emas Antam mengalami penurunan signifikan pada perdagangan hari ini, Kamis (12/3/2026).
Mengacu pada data resmi dari situs Logam Mulia Antam, harga emas Antam pada Kamis pagi pukul 08.49 WIB berada di level Rp3.042.000 per gram.
Harga tersebut turun Rp45.000 dibandingkan dengan harga pada Rabu (11/3/2026) yang sebelumnya berada di posisi Rp3.087.000 per gram.
Sementara itu, harga buyback emas Antam atau harga yang didapat jika pemilik emas menjual kembali emasnya ke Antam, pada pagi hari ini juga tercatat berada di level Rp2,804,000 per gram.
Harga buyback tersebut sebelumnya berada di posisi Rp2.847.000 per gram, mengalami turun drastis sebesar Rp43.000.
Penurunan harga ini menjadi perhatian investor emas karena terjadi setelah harga logam mulia tersebut sempat bertahan di level tinggi dalam beberapa hari terakhir.
Emas Antam sendiri merupakan salah satu instrumen investasi yang banyak diminati masyarakat Indonesia karena memiliki nilai yang relatif stabil dan mudah diperjualbelikan.
Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 12 Maret 2026
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari pecahan kecil hingga besar sehingga memudahkan investor menyesuaikan dengan kebutuhan investasi.
Berikut daftar harga emas Antam terbaru hari ini:
- 0,5 gram: Rp1.571.000
- 1 gram: Rp3.042.000
- 2 gram: Rp6.024.000
- 3 gram: Rp9.011.000
- 5 gram: Rp14.985.000
- 10 gram: Rp29.915.000
- 25 gram: Rp74.662.000
- 50 gram: Rp149.245.000
- 100 gram: Rp298.412.000
- 250 gram: Rp745.765.000
- 500 gram: Rp1.491.320.000
- 1.000 gram: Rp2.982.600.000
Harga tersebut merupakan harga dasar emas batangan Antam dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar.
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Perlu di ingat, harga emas Antam yang ditampilkan di situs resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB.***
Editor : Dwi Puspitarini