Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Harga Emas ANTAM Hari Ini Minggu, 15 Maret 2026: Akhir Pekan di Tutup Dengan Merosot Rp24.000, Buyback Ikut Melemah

Dwi Puspitarini • Minggu, 15 Maret 2026 | 03:01 WIB

emas Antam hari ini, Minggu (15/3/2026) Turun Rp24.000.
emas Antam hari ini, Minggu (15/3/2026) Turun Rp24.000.

KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan Minggu, 15 Maret 2026 pagi.

Pelemahan ini melanjutkan tren penurunan harga yang telah terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia Antam yang dipantau pada pukul 02.40 WIB, harga emas Antam yang berlaku saat ini masih mengacu pada harga perdagangan Sabtu (14/3/2026) pukul 08.27 WIB.

Tercatat, harga emas Antam berada di level Rp3.021.000 per gram pada perdagangan sebelumnya.

Namun pada pembaruan harga terakhir, nilainya kembali turun sebesar Rp24.000 per gram menjadi Rp2.997.000 per gram.

Penurunan harga tersebut sekaligus memperpanjang tren pelemahan harga emas Antam yang sudah terjadi sejak beberapa hari terakhir.

Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual kembali emas batangan ke Antam juga mengalami penurunan.

Pada pagi hari ini, harga buyback tercatat turun Rp34.000 dari sebelumnya Rp2.783.000 per gram menjadi Rp2.749.000 per gram.

Sebagai informasi, pembaruan harga emas Antam biasanya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB, namun hanya berlaku pada hari Senin hingga Sabtu.

Dengan demikian, harga emas yang berlaku pada Minggu pagi masih merujuk pada pembaruan harga terakhir pada hari Sabtu (14/3/2026).

Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram) sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi masyarakat.

Daftar Harga Emas Antam Minggu, 15 Maret 2026

Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian (PPh 22):

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.

Pajak Buyback (Penjualan Kembali):

Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:

Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.***

Editor : Dwi Puspitarini
#harga emas UBS #harga emas minggu #harga emas Pegadaian #harga emas #Senin hingga Sabtu #emas antam Maret 2026 #harga emas antam #harga emas antam hari ini #harge emas perhiasan hari ini #harga emas hari ini #Harga buyback Antam #harga emas Galeri24 #prediksi harga emas