KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi Antam pada perdagangan hari ini, Selasa (17/3/2026) pagi terpantau kembali mengalami penurunan tipis dibandingkan hari sebelumnya.
Mengacu pada data resmi dari Logam Mulia Antam yang dipantau pada pukul 02.50 WIB, harga emas Antam masih mengacu pada pembaruan harga pada Senin (16/3) pukul 08.35 WIB.
Pada perdagangan tersebut, harga emas Antam tercatat berada di level Rp2.997.000 per gram.
Namun harga tersebut kembali mengalami penurunan sebesar Rp5.000 per gram, sehingga kini berada di posisi Rp2.992.000 per gram.
Penurunan harga ini melanjutkan tren pelemahan yang telah terjadi pada perdagangan beberapa hari sebelumnya.
Sementara itu, harga buyback atau harga jual kembali emas batangan Antam juga mengalami penurunan pada waktu yang sama.
Harga buyback tercatat turun Rp5.000, dari sebelumnya Rp2.749.000 per gram menjadi Rp2.744.000 per gram.
Perlu diketahui bahwa pembaruan harga emas Antam biasanya dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB, berlaku dari Senin hingga Sabtu.
Oleh karena itu, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih merujuk pada harga terakhir yang diperbarui pada perdagangan Senin (16/3).
Sebagai informasi tambahan, emas batangan Antam diproduksi dalam berbagai pilihan ukuran berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi masyarakat.
Daftar Harga Emas Antam Selasa, 17 Maret 2026
- 0,5 gram: Rp 1,546,000
- 1 gram: Rp 2,992,000
- 2 gram: Rp 5,924,000
- 3 gram: Rp 8,861,000
- 5 gram: Rp 14,735,000
- 10 gram: Rp 29,415,000
- 25 gram: Rp 73,412,000
- 50 gram: Rp 146,745,000
- 100 gram: Rp 293,412,000
- 250 gram: Rp 733,265,000
- 500 gram: Rp 1,466,320,000
- 1.000 gram: Rp 2,932,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.***
Editor : Dwi Puspitarini