KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam pada Kamis, 19 Maret 2026 pagi terpantau mengalami penguatan tipis.
Kenaikan ini menjadi sinyal awal pemulihan setelah beberapa hari sebelumnya cenderung melemah.
Mengacu pada data resmi dari laman Logam Mulia pada pukul 02.40 WIB, harga emas Antam masih mengacu pada perdagangan Rabu (18/3) pukul 08.59 WIB. Saat itu, harga emas berada di level Rp2.988.000 per gram.
Namun, pada pembaruan terakhir, harga emas Antam tercatat naik sebesar Rp8.000 per gram menjadi Rp2.996.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback (harga jual kembali) yang turut menguat. Pada waktu yang sama, harga buyback emas Antam naik Rp8.000 dari sebelumnya Rp2.740.000 per gram menjadi Rp2.748.000 per gram.
Kenaikan serentak pada harga jual dan buyback ini mencerminkan adanya dorongan positif di pasar emas.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari mulai pukul 08.30 WIB pada hari kerja, yakni Senin hingga Sabtu.
Oleh karena itu, harga yang tampil pada pagi hari ini masih merujuk pada harga terakhir perdagangan sebelumnya.
Sebagai informasi tambahan, emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Variasi ukuran ini memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk berinvestasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Daftar Harga Emas Antam Kamis, 19 Maret 2026
- 0,5 gram: Rp 1,548,000
- 1 gram: Rp 2,996,000
- 2 gram: Rp 5,932,000
- 3 gram: Rp 8,873,000
- 5 gram: Rp 14,755,000
- 10 gram: Rp 29,455,000
- 25 gram: Rp 73,512,000
- 50 gram: Rp 146,945,000
- 100 gram: Rp 293,812,000
- 250 gram: Rp 734,265,000
- 500 gram: Rp 1,468,320,000
- 1.000 gram: Rp 2,936,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Kenaikan harga emas hari ini berpotensi menjadi perhatian investor, terutama di tengah kondisi pasar global yang masih dinamis.
Banyak pelaku pasar memanfaatkan momentum ini untuk melakukan akumulasi atau mempertimbangkan strategi investasi jangka panjang.***
Editor : Dwi Puspitarini