Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Terjun Bebas Lagi! Harga Emas ANTAM Hari Ini Jumat, 20 Maret 2026: Antam Jatuh, Buyback Merosot Dalam! Spread Hingga Rp278.000

Dwi Puspitarini • Jumat, 20 Maret 2026 | 02:40 WIB

Harga emas Antam hari ini, Jumat (20/3/2026).
Harga emas Antam hari ini, Jumat (20/3/2026).

KALTIMPOST.ID, Harga emas Antam hari ini, Jumat (20/3/2026) pagi, terpantau kembali mengalami penurunan tajam.

Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia yang diakses pukul 02.30 WIB, harga emas masih mengacu pada perdagangan Kamis (19/3).

Pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam sempat berada di level Rp2.996.000 per gram.

Namun, harga tersebut kini terjun bebas sebesar Rp53.000 menjadi Rp2.943.000 per gram.

Penurunan tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga buyback atau pembelian kembali.

Harga buyback tercatat turun lebih dalam, yakni sebesar Rp83.000 dari sebelumnya Rp2.748.000 per gram menjadi Rp2.665.000 per gram.

Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback (spread) saat ini mencapai sekitar Rp278.000 per gram.

Spread ini menjadi salah satu faktor penting yang diperhatikan investor sebelum melakukan transaksi emas.

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari mulai pukul 08.30 WIB, berlaku dari Senin hingga Sabtu.

Oleh karena itu, harga yang ditampilkan pada pagi hari ini masih merujuk pada harga terakhir pada Kamis (19/3).

Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk berinvestasi sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Daftar Harga Emas Antam Jumat, 20 Maret 2026

Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian (PPh 22):

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.

Pajak Buyback (Penjualan Kembali):

Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:

Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.

Penurunan harga emas ini menjadi perhatian pelaku pasar, terutama bagi investor yang memanfaatkan momentum koreksi harga untuk melakukan pembelian.***

Editor : Dwi Puspitarini
#harga emas UBS #harga emas Pegadaian #harga emas jumat #harga emas #emas antam Maret 2026 #harga emas antam #harga emas antam hari ini #harge emas perhiasan hari ini #harga emas hari ini #Harga buyback Antam #harga emas Galeri24 #prediksi harga emas