KALTIMPOST.ID, Harga emas Antam hari ini, Jumat (20/3/2026) pagi, terpantau kembali mengalami penurunan tajam.
Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia yang diakses pukul 02.30 WIB, harga emas masih mengacu pada perdagangan Kamis (19/3).
Pada perdagangan sebelumnya, harga emas Antam sempat berada di level Rp2.996.000 per gram.
Namun, harga tersebut kini terjun bebas sebesar Rp53.000 menjadi Rp2.943.000 per gram.
Penurunan tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga buyback atau pembelian kembali.
Harga buyback tercatat turun lebih dalam, yakni sebesar Rp83.000 dari sebelumnya Rp2.748.000 per gram menjadi Rp2.665.000 per gram.
Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback (spread) saat ini mencapai sekitar Rp278.000 per gram.
Spread ini menjadi salah satu faktor penting yang diperhatikan investor sebelum melakukan transaksi emas.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari mulai pukul 08.30 WIB, berlaku dari Senin hingga Sabtu.
Oleh karena itu, harga yang ditampilkan pada pagi hari ini masih merujuk pada harga terakhir pada Kamis (19/3).
Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk berinvestasi sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Daftar Harga Emas Antam Jumat, 20 Maret 2026
- 0,5 gram: Rp 1,521,500
- 1 gram: Rp 2,943,000
- 2 gram: Rp 5,826,000
- 3 gram: Rp 8,714,000
- 5 gram: Rp 14,490,000
- 10 gram: Rp 28,925,000
- 25 gram: Rp 72,187,000
- 50 gram: Rp 144,295,000
- 100 gram: Rp 288,512,000
- 250 gram: Rp 721,015,000
- 500 gram: Rp 1,441,820,000
- 1.000 gram: Rp 2,883,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Penurunan harga emas ini menjadi perhatian pelaku pasar, terutama bagi investor yang memanfaatkan momentum koreksi harga untuk melakukan pembelian.***
Editor : Dwi Puspitarini