KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan Antam pada Sabtu, 21 Maret 2026 pagi kembali melanjutkan tren penurunan.
Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia per pukul 03.00 WIB, harga emas masih mengacu pada perdagangan Jumat (20/3).
Tercatat, harga emas Antam sebelumnya berada di level Rp2.943.000 per gram. Kini, harga tersebut kembali turun sebesar Rp50.000 menjadi Rp2.893.000 per gram.
Penurunan ini menandai tren pelemahan harga emas yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami penurunan yang lebih dalam.
Harga buyback turun Rp55.000 dari posisi sebelumnya Rp2.665.000 per gram menjadi Rp2.610.000 per gram.
Dengan kondisi ini, selisih antara harga jual dan buyback atau spread tercatat mencapai sekitar Rp283.000 per gram.
Selisih ini menjadi perhatian bagi investor karena memengaruhi potensi keuntungan saat menjual kembali emas.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari mulai pukul 08.30 WIB, khususnya pada hari kerja Senin hingga Sabtu.
Dengan demikian, harga yang berlaku pada pagi hari ini masih mengacu pada harga terakhir yang diperbarui pada Jumat (20/3).
Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai ukuran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan investasi masyarakat. Pilihan berat yang tersedia mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Hal ini memberikan fleksibilitas bagi investor pemula maupun berpengalaman dalam mengatur portofolio emas mereka.
Daftar Harga Emas Antam Sabtu, 21 Maret 2026
- 0,5 gram: Rp 1,496,500
- 1 gram: Rp 2,893,000
- 2 gram: Rp 5,726,000
- 3 gram: Rp 8,564,000
- 5 gram: Rp 14,240,000
- 10 gram: Rp 28,425,000
- 25 gram: Rp 70,937,000
- 50 gram: Rp 141,795,000
- 100 gram: Rp 283,512,000
- 250 gram: Rp 708,515,000
- 500 gram: Rp 1,416,820,000
- 1.000 gram: Rp 2,833,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Penurunan harga emas saat ini bisa menjadi peluang bagi investor untuk melakukan pembelian di harga yang lebih rendah.
Namun, pergerakan emas tetap dipengaruhi berbagai faktor global seperti nilai tukar, suku bunga, dan kondisi ekonomi dunia. Investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga sebelum mengambil keputusan.***
Editor : Dwi Puspitarini