Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Makin Serius Tertibkan Sumur Migas Ilegal

Ulil Mu'Awanah • Kamis, 26 Maret 2026 | 20:08 WIB

Kepala SKK Migas Kalsul Azhari Idris.
Kepala SKK Migas Kalsul Azhari Idris.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Pemahaman masyarakat mengenai kepemilikan sumber daya minyak dan gas bumi masih kerap keliru. Banyak yang mengira bahwa hasil temuan minyak dapat langsung diperjualbelikan secara bebas, padahal regulasi nasional mengatur sebaliknya.

Kepala SKK Migas Kalsul Azhari Idris menegaskan, seluruh sumber daya migas merupakan milik negara dan pengelolaannya harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. “Minyak itu bukan untuk dijual bebas. Harus diserahkan ke negara melalui Pertamina. Yang dibayar itu ongkos angkat dan ongkos angkut,” jelasnya, Rabu (26/3).

Ia menambahkan, praktik penjualan minyak secara ilegal kepada pihak tertentu dengan harga murah merupakan pelanggaran hukum yang telah banyak ditindak oleh aparat. “Yang seperti itu sudah banyak ditangkap. Karena memang tidak sesuai dengan aturan,” tegasnya.

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat maksimal bagi negara dan masyarakat luas. Dengan sistem tersebut, negara dapat mengontrol distribusi serta menjaga stabilitas energi nasional.

Namun demikian, kurangnya pemahaman publik sering kali memicu munculnya informasi keliru, terutama di media sosial. "Oleh karena itu, edukasi mengenai tata kelola migas dinilai penting agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik ilegal yang berisiko hukum tinggi," tuturnya.

Menurutnya, paradigma dalam industri minyak dan gas bumi ini terus dibenahi terutama dalam pendekatan terhadap masyarakat. Jika dahulu identik dengan kekuatan dan dominasi, kini industri ini mengedepankan komunikasi dan kolaborasi.

“Sekarang tidak bisa lagi seperti dulu. Semua harus melalui komunikasi, negosiasi dan pendekatan yang baik dengan masyarakat,” ucap Azhari.

Ia menyebut, pendekatan baru ini menjadi keharusan di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-haknya. Lebih lanjut dirinya menjelaskan, setiap proyek migas membutuhkan waktu panjang, bahkan bisa mencapai lima tahun sebelum benar-benar berjalan.

Proses tersebut mencakup pembebasan lahan, konsultasi publik, hingga penyelesaian aspek sosial budaya. “Memindahkan desa itu bukan hanya soal fisik, tapi juga memindahkan budaya. Itu yang membuat prosesnya panjang,” katanya.

Selain itu, perusahaan migas juga kini melibatkan lebih banyak tenaga kerja di bidang non-teknis, seperti komunikasi, hukum, dan sosial.

Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan proyek tidak hanya ditentukan oleh teknologi, tetapi juga kemampuan membangun hubungan dengan masyarakat. Transformasi ini diharapkan mampu menciptakan industri migas yang lebih inklusif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi daerah. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#pemahaman masyarakat #skk migas #sumur migas #ilegal