KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi Logam Mulia Antam pada Sabtu, 28 Maret 2026 pagi terpantau mengalami penurunan drastis.
Berdasarkan data resmi per pukul 04.00 WIB, harga emas masih mengacu pada pembaruan terakhir Jumat (27/3) pukul 08.54 WIB.
Harga emas Antam turun sebesar Rp40.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.850.000 menjadi Rp2.810.000 per gram.
Penurunan ini menjadi salah satu koreksi harian yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Tak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga mengalami penurunan tajam. Harga buyback turun Rp76.000 dari Rp2.490.000 menjadi Rp2.414.000 per gram.
Dengan kondisi tersebut, selisih antara harga jual dan buyback (spread) kini melebar menjadi sekitar Rp396.000 atau setara dengan 16,40%.
Spread yang semakin besar ini menjadi perhatian bagi investor, khususnya yang berencana menjual emas dalam waktu dekat.
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari mulai pukul 08.30 WIB, khususnya pada hari kerja Senin hingga Sabtu.
Dengan demikian, harga yang berlaku pagi ini masih merujuk pada data perdagangan Jumat.
Emas Antam sendiri tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), sehingga memberikan fleksibilitas bagi investor ritel maupun institusi.
Daftar Harga Emas Antam Sabtu, 28 Maret 2026
- 0,5 gram: Rp 1,455,000
- 1 gram: Rp 2,810,000
- 2 gram: Rp 5,570,000
- 3 gram: Rp 8,337,000
- 5 gram: Rp 13,865,000
- 10 gram: Rp 27,650,000
- 25 gram: Rp 68,960,000
- 50 gram: Rp 137,755,000
- 100 gram: Rp 275,360,000
- 250 gram: Rp 688,090,000
- 500 gram: Rp 1,375,900,000
- 1.000 gram: Rp 2,750,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Waktu Tepat Beli, Tapi Tahan Jual
Dengan harga yang kembali turun, kondisi ini dinilai menjadi peluang menarik bagi masyarakat yang ingin membeli emas sebagai instrumen lindung nilai.
Namun, bagi yang ingin menjual, sebaiknya mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Pasalnya, selisih harga buyback yang semakin lebar dapat mengurangi potensi keuntungan.***
Editor : Dwi Puspitarini