KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai mengencangkan aturan di pasar saham. Melalui revisi Peraturan Bursa Nomor I-A, BEI resmi menaikkan batas minimum free float menjadi 15 persen sebagai bagian dari reformasi pasar modal nasional.
Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif sejak 31 Maret 2026 dan menjadi langkah strategis untuk meningkatkan likuiditas sekaligus menarik minat investor global.
Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan penyesuaian ini dilakukan untuk menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan praktik terbaik di tingkat internasional.
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujarnya.
Baca Juga: Simpan 23 Poket Sabu, Pria di Melak Ulu Dibekuk Polisi
Tak hanya itu, BEI juga memperkuat aspek tata kelola perusahaan melalui peningkatan kewajiban pelaporan serta pengembangan kapasitas manajemen perusahaan tercatat.
Sejumlah program pendampingan turut digulirkan, mulai dari roadshow, public expose, hingga capacity building. Langkah ini ditujukan untuk memastikan kesiapan emiten dalam memenuhi aturan baru tersebut.
Di sisi lain, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga memperkuat transparansi pasar dengan menyempurnakan data kepemilikan saham. Salah satunya melalui penyajian klasifikasi investor yang lebih rinci hingga 39 tipe.
Direktur Utama KSEI, Samsul Hidayat, menyebut inovasi ini akan mempermudah investor dalam memahami struktur kepemilikan saham di pasar modal Indonesia.
Baca Juga: Wali Kota Rahmad Mas’ud Tegas Tolak Pembangunan Mall di Eks Puskib Balikpapan, Ini Alasannya
“Terdapat 39 klasifikasi dan tipe investor yang dimuat dalam laporan tersebut, menyesuaikan dengan kebutuhan penyedia indeks global, dengan informasi data kepemilikan saham tanpa warkat (scripless),” jelasnya.
Selain itu, BEI juga menerbitkan ketentuan baru terkait laporan bulanan registrasi kepemilikan saham yang memperkuat kewajiban keterbukaan informasi oleh perusahaan tercatat.
Informasi yang wajib disampaikan mencakup identitas pemegang saham, jumlah kepemilikan saham, hingga status sebagai pengendali atau pihak terafiliasi. Meski demikian, data tertentu seperti Single Investor Identification (SID) tetap dijaga kerahasiaannya.
Dengan serangkaian kebijakan tersebut, BEI dan KSEI optimistis pasar modal Indonesia akan semakin transparan, kompetitif di level global, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi investor. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo