KALTIMPOST.ID, Update harga emas Antam hari ini, Sabtu, 4 April 2026, menunjukkan pergerakan yang cenderung stabil tanpa perubahan dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Mengacu pada data terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada perdagangan Sabtu (4/4/2026) pukul 09.00 WIB berada di level Rp 2.857.000 per gram. Angka ini tercatat stagnan atau tidak mengalami kenaikan maupun penurunan.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga terpantau stabil.
Saat ini, harga buyback berada di posisi Rp 2.577.000 per gram, tanpa perubahan dari hari sebelumnya.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pasar emas sedang berada dalam fase konsolidasi, di mana harga cenderung bergerak datar dalam jangka pendek.
Selain ukuran 1 gram, berbagai varian emas Antam lainnya juga mengalami kondisi serupa, yakni tidak mengalami perubahan harga.
Stabilnya harga di seluruh varian memberikan fleksibilitas bagi investor maupun calon pembeli untuk memilih ukuran emas sesuai kebutuhan.
Bagi investor baru, situasi ini bisa menjadi momentum untuk mulai berinvestasi emas dengan mempertimbangkan harga yang relatif tidak berfluktuasi.
Tips Sebelum Membeli Emas
Meskipun harga hari ini stabil, calon pembeli tetap disarankan untuk:
- Memantau harga emas secara berkala
- Menyesuaikan pembelian dengan tujuan investasi
- Memastikan pembelian melalui sumber resmi
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum memutuskan membeli atau menjual emas.
Update Harga Emas Antam Sabtu, 4 April 2026 pukul 09.00 WIB:
Harga Emas Antam
• 0,5 gram: Rp 1,478,500
• 1 gram: Rp 2,857,000
• 2 gram: Rp 5,654,000
• 3 gram: Rp 8,456,000
• 5 gram: Rp 14,060,000
• 10 gram: Rp 28,065,000
• 25 gram: Rp 70,037,000
• 50 gram: Rp 139,995,000
• 100 gram: Rp 279,912,000
• 250 gram: Rp 699,515,000
• 500 gram: Rp 1,398,820,000
• 1.000 gram: Rp 2,797,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
• 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
• 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
• 1,5 persen bagi pemilik NPWP
• 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.***
Editor : Dwi Puspitarini