KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi Antam mengalami penurunan pada awal pekan. Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam pada Senin, 6 April 2026 pukul 08.44 WIB tercatat berada di level Rp2.831.000 per gram.
Angka tersebut turun sebesar Rp26.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di posisi Rp2.857.000 per gram pada perdagangan akhir pekan.
Tak hanya harga jual, harga buyback (harga jual kembali) juga mengalami penurunan. Pada hari yang sama, harga buyback tercatat sebesar Rp2.550.000 per gram, atau turun Rp27.000 dari sebelumnya Rp2.577.000 per gram.
Dengan penurunan tersebut, selisih antara harga jual dan buyback kini mencapai sekitar Rp281.000 per gram, atau setara dengan 9,93 persen.
Spread ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi investor sebelum melakukan transaksi.
Selain ukuran 1 gram, harga emas Antam pada berbagai varian berat lainnya juga mengalami koreksi jika dibandingkan dengan harga pada perdagangan akhir pekan sebelumnya.
Kondisi ini membuka peluang bagi calon investor atau pembeli untuk mempertimbangkan waktu pembelian dengan lebih cermat.
Sebagai informasi, harga emas Antam diperbarui secara rutin setiap hari pada pukul 08.30 WIB melalui situs resmi Logam Mulia.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum memutuskan untuk membeli maupun menjual emas.
Baca Juga: Cara Menyimpan Perhiasan agar Tidak Kusam dan Awet Bertahun-tahun, Simpel tapi Sering Diabaikan
Update Daftar Harga Emas Antam Hari ini, 6 April 2026, Pukul 08.44 WIB:
|
Berat |
Harga Dasar |
Harga (+Pajak PPh 0.25%) |
|
0.5 gr |
1,465,500 |
1,469,164 |
|
1 gr |
2,831,000 |
2,838,078 |
|
2 gr |
5,602,000 |
5,616,005 |
|
3 gr |
8,378,000 |
8,398,945 |
|
5 gr |
13,930,000 |
13,964,825 |
|
10 gr |
27,805,000 |
27,874,513 |
|
25 gr |
69,387,000 |
69,560,468 |
|
50 gr |
138,695,000 |
139,041,738 |
|
100 gr |
277,312,000 |
278,005,280 |
|
250 gr |
693,015,000 |
694,747,538 |
|
500 gr |
1,385,820,000 |
1,389,284,550 |
|
1000 gr |
2,771,600,000 |
2,778,529,000 |
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Baca Juga: 7 Kesalahan Fatal saat Investasi Emas, Nomor 3 Paling Sering Dilakukan Pemula
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.***
Editor : Dwi Puspitarini