KALTIMPOST.ID, Update harga emas Antam hari ini, Rabu, 8 April 2026, mengalami pergerakan signifikan.
Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Logam Mulia pada pukul 08.37 WIB, harga emas Antam berada di posisi Rp2.900.000 per gram.
Angka tersebut menunjukkan kenaikan sebesar Rp50.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.850.000 per gram.
Kenaikan ini mencerminkan adanya penguatan harga emas di awal perdagangan hari ini.
Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami lonjakan cukup tajam. Harga buyback tercatat naik sebesar Rp95.000, dari sebelumnya Rp2.569.000 per gram menjadi Rp2.664.000 per gram.
Dengan kenaikan tersebut, selisih antara harga jual dan harga buyback (spread) kini mencapai sekitar Rp236.000 atau setara dengan 8,14%.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 8 April 2026: Masih Tinggi, Investor Perlu Perhatikan Selisih Buyback
Spread ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi investor sebelum melakukan transaksi jual beli emas.
Selain itu, varian produk emas Antam lainnya juga mengalami penyesuaian harga dibandingkan dengan perdagangan akhir pekan lalu.
Kondisi ini memberikan peluang bagi calon investor maupun pembeli untuk memilih jenis emas sesuai kebutuhan dan strategi investasi mereka.
Baca Juga: Prediksi Harga Emas Hari Ini, 8 April 2026: Antam, Pegadaian, hingga Perhiasan Kompak Menguat
Sebagai catatan, harga emas Antam diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum mengambil keputusan untuk membeli atau menjual emas.
Update Daftar Harga Emas Antam Hari ini, 8 April 2026, Pukul 08.37 WIB:
|
Berat |
Harga Dasar |
Harga (+PPh) |
|
0.5 gr |
1,500,000 |
1,503,750 |
|
1 gr |
2,900,000 |
2,907,250 |
|
2 gr |
5,740,000 |
5,754,350 |
|
3 gr |
8,585,000 |
8,606,463 |
|
5 gr |
14,275,000 |
14,310,688 |
|
10 gr |
28,495,000 |
28,566,238 |
|
25 gr |
71,112,000 |
71,289,780 |
|
50 gr |
142,145,000 |
142,500,363 |
|
100 gr |
284,212,000 |
284,922,530 |
|
250 gr |
710,265,000 |
712,040,663 |
|
500 gr |
1,420,320,000 |
1,423,870,800 |
|
1000 gr |
2,840,600,000 |
2,847,701,500 |
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.***
Editor : Dwi Puspitarini