KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Upaya pemerintah daerah mengoptimalkan pajak air permukaan tidak luput dari kritik dan saran. Sejumlah pihak mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak justru berujung membebani masyarakat.
Pengamat ekonomi Kaltim, Purwadi Purwoharsojo, secara tegas menyoroti kemungkinan dikenakannya pajak air permukaan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Menurut dia, kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena air merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menyangkut hajat hidup orang banyak. “Kalau untuk industri misal perkebunan atau pertambangan saya setuju dimaksimalkan. Tapi kalau PDAM masuk dalam pajak air permukaan, itu yang harus disuarakan agar tidak terjadi,” ujarnya.
Purwadi menilai, membebani PDAM dengan pajak justru berpotensi memperparah kondisi keuangan perusahaan daerah tersebut. Terlebih, biaya produksi air bersih di Kaltim, khususnya yang bersumber dari Sungai Mahakam, tidaklah murah.
Dia menjelaskan, proses pengolahan air sungai menjadi layak konsumsi membutuhkan biaya besar. Jika masih ditambah beban pajak, maka dampaknya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai pelanggan.
“Biaya produksi air dari Sungai Mahakam itu mahal. Kalau masih dibebani lagi, kasihan masyarakat. Kondisi air PDAM kita itu masih belum layak konsumsi, masih sebatas layak MCK (mandi, cuci, kakus),” katanya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, juga berdampak pada kinerja PDAM yang selama ini sudah menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan infrastruktur dan cakupan layanan.
Purwadi bahkan menyinggung kondisi di Mahakam Ulu, di mana hingga kini belum tersedia layanan PDAM karena jumlah penduduk yang belum memenuhi syarat minimal. “Untuk membangun PDAM itu ada syarat minimal jumlah penduduk. Di Mahakam Ulu belum memenuhi, jadi masyarakat masih mengambil langsung dari sungai,” jelasnya.
Dalam situasi tersebut, dia menilai kebijakan pajak air permukaan harus benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan dan kondisi riil di lapangan. Menurut dia, pemerintah daerah sebaiknya lebih selektif dalam menentukan objek pajak, dengan membedakan antara sektor industri dan layanan publik.
“Kalau bisa, PDAM itu dikecualikan saja. Pajaknya dinolkan, karena ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya. Dia mengingatkan, upaya meningkatkan pendapatan daerah memang penting, namun jangan sampai kebijakan yang diambil justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat luas. (*)
Editor : Ismet Rifani