KALTIMPOST.ID, Harga emas produksi Antam pada Sabtu, 11 April 2026 pagi ini terpantau belum mengalami perubahan.
Meski demikian, pada perdagangan sebelumnya, Jumat, 10 April 2026, harga emas Antam mencatat kenaikan tipis dan berada di level Rp2.857.000 per gram.
Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia pada Jumat (10/4) pukul 08.31 WIB, harga emas Antam berada di posisi Rp2.857.000 per gram.
Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp7.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.850.000 per gram.
Kenaikan tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga buyback atau harga jual kembali.
Pada perdagangan tersebut, harga buyback tercatat sebesar Rp2.619.000 per gram, meningkat Rp14.000 dari posisi sebelumnya di Rp2.605.000 per gram.
Baca Juga: Melemah! Harga Emas Pegadaian Hari Ini 10 April 2026: Produk Antam hingga UBS Ikut Terkoreksi
Penguatan pada harga buyback ini turut memengaruhi selisih harga atau spread antara harga jual dan beli emas.
Dengan kondisi tersebut, selisih harga emas Antam saat ini berada di angka Rp238.000 atau sekitar 8,33 persen.
Pada varian lainnya, harga emas juga mengalami koreksi dibandingkan hari sebelumnya. Hal ini memberikan peluang bagi investor baru maupun pembeli untuk mempertimbangkan pilihan produk emas sesuai kebutuhan dan anggaran, dengan mengacu pada daftar harga terbaru yang tersedia.
|
Daftar Harga Emas Antam Hari ini, 11 April 2026: |
||
|
Berat |
Harga Dasar |
Harga (+PPh) |
|
0.5 gr |
1,478,500 |
1,482,196 |
|
1 gr |
2,857,000 |
2,864,143 |
|
2 gr |
5,654,000 |
5,668,135 |
|
3 gr |
8,456,000 |
8,477,140 |
|
5 gr |
14,060,000 |
14,095,150 |
|
10 gr |
28,065,000 |
28,135,163 |
|
25 gr |
70,037,000 |
70,212,093 |
|
50 gr |
139,995,000 |
140,344,988 |
|
100 gr |
279,912,000 |
280,611,780 |
|
250 gr |
699,515,000 |
701,263,788 |
|
500 gr |
1,398,820,000 |
1,402,317,050 |
|
1000 gr |
2,797,600,000 |
2,804,594,000 |
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Baca Juga: Tertekan! Prediksi Harga Emas Hari Ini 10 April 2026: Diproyeksi Melemah Usai Anjlok Tajam
Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, calon pembeli maupun investor disarankan untuk selalu memantau harga terbaru sebelum mengambil keputusan untuk membeli atau menjual emas.
Secara keseluruhan, pergerakan harga emas Antam menunjukkan tren yang relatif stabil dengan kecenderungan menguat tipis.
Kenaikan harga dan buyback mengindikasikan adanya permintaan yang tetap terjaga, sehingga emas masih menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik di tengah kondisi pasar saat ini.***
Editor : Dwi Puspitarini