KALTIMPOST.ID, Harga emas Antam pada Kamis pagi, 16 April 2026, tercatat masih mengikuti pergerakan perdagangan sebelumnya pada Rabu (15/4) dengan tren yang menguat cukup signifikan.
Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam berada di level Rp2.893.000 per gram.
Data terakhir yang diperbarui pada Rabu, 15 April 2026 pukul 08.51 WIB menunjukkan adanya kenaikan sebesar Rp30.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di posisi Rp2.863.000 per gram.
Kenaikan ini mencerminkan pergerakan positif harga emas dalam beberapa waktu terakhir yang cukup menarik perhatian pelaku pasar.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga pembelian kembali oleh pihak Antam juga mengalami kenaikan yang lebih tinggi.
Harga buyback naik sebesar Rp35.000 menjadi Rp2.674.000 per gram dari sebelumnya Rp2.639.000 per gram.
Dengan kenaikan tersebut, selisih antara harga jual dan buyback atau spread kini berada di angka Rp219.000 per gram atau sekitar 7,57%.
Pada varian ukuran lainnya, harga emas Antam juga mengalami penyesuaian dibandingkan hari sebelumnya.
Perubahan ini menunjukkan adanya koreksi yang masih sejalan dengan tren pergerakan harga emas global maupun domestik.
Sebagai informasi, harga emas Antam diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, masyarakat yang berencana melakukan transaksi disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum memutuskan untuk membeli atau menjual emas.
|
Daftar Harga Emas Antam Hari ini, 16 April 2026: |
||
|
Berat |
Harga Dasar |
Harga (+PPh) |
|
0.5 gr |
1,496,500 |
1,500,241 |
|
1 gr |
2,893,000 |
2,900,233 |
|
2 gr |
5,726,000 |
5,740,315 |
|
3 gr |
8,564,000 |
8,585,410 |
|
5 gr |
14,240,000 |
14,275,600 |
|
10 gr |
28,425,000 |
28,496,063 |
|
25 gr |
70,937,000 |
71,114,343 |
|
50 gr |
141,795,000 |
142,149,488 |
|
100 gr |
283,512,000 |
284,220,780 |
|
250 gr |
708,515,000 |
710,286,288 |
|
500 gr |
1,416,820,000 |
1,420,362,050 |
|
1000 gr |
2,833,600,000 |
2,840,684,000 |
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: 7 Kesalahan Fatal saat Investasi Emas, Nomor 3 Paling Sering Dilakukan Pemula
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Secara keseluruhan, pergerakan harga emas Antam yang kembali menguat menunjukkan adanya sentimen positif di pasar.
Kenaikan yang cukup signifikan, terutama pada harga buyback, juga memberikan sinyal bahwa minat terhadap emas sebagai instrumen investasi masih cukup tinggi.
Meski demikian, selisih harga yang masih relatif lebar tetap perlu menjadi pertimbangan bagi investor dalam menentukan langkah selanjutnya.***
Editor : Dwi Puspitarini