KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN - Transformasi digital dalam sistem perpajakan mulai menunjukkan hasil positif di Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara). Kepala Kanwil Ditjen Pajak Kaltimtara Paryan menuturkan salah satu inovasi yang menjadi sorotan adalah pemanfaatan sistem digital Cortex dalam pelaporan pajak.
Menurut Paryan, tingkat pemanfaatan layanan ini terus meningkat, bahkan mencapai sekitar 70 persen menjelang batas pelaporan SPT pada akhir April. “Kesadaran masyarakat dengan Cortex sudah cukup baik. Bahkan setiap minggu kami menyediakan layanan, termasuk hari libur dan masyarakat datang untuk melaporkan kewajiban perpajaknya,” ungkapnya, Kamis (16/4).
Fenomena ini menunjukkan adanya perubahan perilaku masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Kemudahan akses digital dinilai menjadi faktor utama, meski diakui masih ada tantangan dalam menjangkau masyarakat di daerah tertentu.
Untuk itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial hingga turun langsung ke lokasi kerja. “Kami aktif di berbagai paltform dan juga datang langsung ke tempat-tempat kerja dengan jumlah karyawan besar. Ini untuk memastikan informasi sampai secara merata,” jelasnya.
Baca Juga: Bocoran Lengkap CPNS 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Ini Formasi dan Passing Grade-nya
Meski capaian penggunaan digital cukup menggembirakan, Paryan menilai masih ada ruang perbaikan, terutama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat yang belum sepenuhnya familiar dengan sistem tersebut.
Di tengah upaya digitalisasi, Kanwil Ditjen Pajak Kaltimtara tetap mempertahankan layanan tatap muka sebagai bentuk adaptasi terhadap kebutuhan masyarakat. Kebijakan membuka layanan di hari libur menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan.
“Ini bentuk komitmen kami agar masyarakat lebih mudah memenuhi kewajibannya. Kita fasilitasi semaksimal mungkin,” tambahnya. Dengan pendekatan yang lebih humanis dan adaptif, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat.
Sementara itu, secara nasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan progres pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11,22 juta dan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 18,05 juta per 14 April 2026.
Baca Juga: Dishub Kaltim Kucurkan Rp 15 Miliar untuk PJU dan Guardrail di Empat Wilayah Prioritas
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Inge Diana Rismawanti, merinci data yang masuk per 14 April 2026, pukul 24.00 WIB, untuk SPT Tahunan sebanyak 11.226.740 SPT.
Pelaporan itu berasal dari 9.729.122 wajib pajak orang pribadi karyawan, 1.198.328 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, 296.181 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 212 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS. Jumlah ini merupakan pelaporan SPT Tahunan tahun buku Januari–Desember 2025.
Sementara itu, ia mengatakan untuk pelaporan SPT Tahunan beda tahun buku yang mulai dilaporkan 1 Agustus 2025, jumlahnya tercatat sebanyak 2.863 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah dan 33 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Adapun progres aktivasi akun Coretax DJP terdata sebanyak 18.046.467 akun. Jumlah itu terdiri atas 16.954.601 wajib pajak orang pribadi, 1.000.757 wajib pajak badan, 90.882 wajib pajak instansi pemerintah, dan 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Untuk diketahui, waktu pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi diputuskan untuk diperpanjang hingga 30 April 2026 dari semula 31 Maret 2026. DJP juga menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT tahunan akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni sebesar Rp100 ribu bagi wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta bagi wajib pajak badan. (*)
Editor : Nugroho Pandu Cahyo