KALTIMPOST.ID Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan terbaru Jumat (17/4/2026) kembali mengalami penurunan cukup signifikan.
Tren melemah ini menjadi perhatian pelaku pasar, terutama investor yang mengandalkan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven).
Berdasarkan pembaruan harga terbaru, emas Antam kini dibanderol sebesar Rp2.868.000 per gram, turun Rp20.000 dibandingkan harga sebelumnya yang berada di level Rp2.888.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga buyback (pembelian kembali) juga ikut terkoreksi. Saat ini, buyback emas Antam berada di angka Rp2.659.000 per gram, turun sebesar Rp15.000 dari posisi sebelumnya.
Baca Juga: Prediksi Harga Emas 17 April 2026: Antam Melemah, Pegadaian Turun, Perhiasan Naik Tipis
Dengan demikian, selisih antara harga jual dan harga buyback kini berada di kisaran Rp209.000 per gram, yang masih menjadi pertimbangan penting bagi investor sebelum melakukan transaksi.
Penurunan harga emas hari ini mencerminkan dinamika pasar global serta fluktuasi nilai tukar yang turut memengaruhi harga logam mulia di dalam negeri.
Meski demikian, emas tetap menjadi pilihan investasi jangka panjang yang relatif stabil di tengah ketidakpastian ekonomi.
Baca Juga: Harga Emas Antam 17 April 2026 Turun Tipis ke Rp2,888 Juta per Gram, Buyback Tetap di Rp2,674 Juta
Bagi investor, momentum penurunan harga ini kerap dimanfaatkan sebagai peluang untuk melakukan akumulasi, terutama saat harga berada dalam tren koreksi seperti saat ini.
|
Update Daftar Harga Emas Antam Hari ini, 17 April 2026 |
||
|
Berat |
Harga Dasar |
Harga (+PPh) |
|
0.5 gr |
1,484,000 |
1,487,710 |
|
1 gr |
2,868,000 |
2,875,170 |
|
2 gr |
5,676,000 |
5,690,190 |
|
3 gr |
8,489,000 |
8,510,223 |
|
5 gr |
14,115,000 |
14,150,288 |
|
10 gr |
28,175,000 |
28,245,438 |
|
25 gr |
70,312,000 |
70,487,780 |
|
50 gr |
140,545,000 |
140,896,363 |
|
100 gr |
281,012,000 |
281,714,530 |
|
250 gr |
702,265,000 |
704,020,663 |
|
500 gr |
1,404,320,000 |
1,407,830,800 |
|
1000 gr |
2,808,600,000 |
2,815,621,500 |
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.***
Editor : Dwi Puspitarini