KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini Sabtu 18 April 2026.
Harga emas Antam tercatat berada di level Rp2.868.000 per gram, turun Rp20.000 dibandingkan hari sebelumnya yang berada di Rp2.888.000 per gram.
Penurunan ini juga terjadi pada harga buyback atau harga jual kembali emas ke pihak Antam. Hari ini, harga buyback berada di Rp2.659.000 per gram, turun sebesar Rp15.000 dari posisi sebelumnya.
Baca Juga: Update Terbaru Harga Emas Antam Jumat 17 April 2026: Turun Rp20.000, Buyback Ikut Melemah
Selisih antara harga jual dan harga buyback emas saat ini mencapai Rp209.000 per gram. Selisih ini merupakan hal penting yang wajib dipahami oleh investor, khususnya pemula.
Spread harga tersebut menjadi faktor utama yang memengaruhi potensi keuntungan saat berinvestasi emas.
Semakin besar selisihnya, semakin lama waktu yang dibutuhkan agar investasi mencapai titik impas (break even point).
Penurunan harga emas hari ini bisa menjadi peluang bagi masyarakat yang ingin mulai berinvestasi. Saat harga turun, investor umumnya memanfaatkan momentum untuk melakukan pembelian.
Namun demikian, penting untuk tetap memperhatikan pergerakan harga global, nilai tukar rupiah, serta kondisi ekonomi yang turut memengaruhi harga emas.
Daftar Harga Emas Antam Sabtu 18 April 2026:
|
Berat |
Harga Dasar |
Harga (+PPh) |
|
0.5 gr |
1,484,000 |
1,487,710 |
|
1 gr |
2,868,000 |
2,875,170 |
|
2 gr |
5,676,000 |
5,690,190 |
|
3 gr |
8,489,000 |
8,510,223 |
|
5 gr |
14,115,000 |
14,150,288 |
|
10 gr |
28,175,000 |
28,245,438 |
|
25 gr |
70,312,000 |
70,487,780 |
|
50 gr |
140,545,000 |
140,896,363 |
|
100 gr |
281,012,000 |
281,714,530 |
|
250 gr |
702,265,000 |
704,020,663 |
|
500 gr |
1,404,320,000 |
1,407,830,800 |
|
1000 gr |
2,808,600,000 |
2,815,621,500 |
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 17 April 2026: Raja Emas Stabil, Lakuemas Naik Rp2.000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Baca Juga: Prediksi Harga Emas 17 April 2026: Antam Melemah, Pegadaian Turun, Perhiasan Naik Tipis
Tips untuk Investor Pemula
Bagi investor yang baru mulai berinvestasi emas, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
Pahami selisih harga beli dan buyback
Lakukan pembelian secara bertahap (dollar cost averaging)
Fokus pada investasi jangka panjang
Pantau pergerakan harga secara berkala
Dengan memahami faktor-faktor tersebut, masyarakat dapat lebih bijak dalam menentukan waktu terbaik untuk membeli maupun menjual emas.***
Editor : Dwi Puspitarini