KALTIMPOST.ID, Harga emas batangan Antam Senin pagi (20/4/2026) terpantau mengalami kenaikan, mengacu pada update terakhir perdagangan Sabtu (18/4/2026).
Berdasarkan pembaruan resmi dari laman Logam Mulia, harga emas kini berada di level Rp2.884.000 per gram, naik dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Pada hari sebelumnya, harga emas tercatat sebesar Rp2.868.000 per gram. Dengan demikian, terjadi kenaikan sebesar Rp16.000 per gram yang mencerminkan tren positif pergerakan emas dalam beberapa waktu terakhir.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas Antam juga mengalami kenaikan.
Hari ini, harga buyback tercatat naik Rp22.000 menjadi Rp2.681.000 per gram. Selisih antara harga jual dan buyback kini berada di kisaran Rp187.000 per gram.
Pergerakan harga emas ini menjadi perhatian investor dan masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis.
Emas masih dianggap sebagai instrumen investasi yang aman (safe haven), sehingga fluktuasi harga kerap dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti nilai tukar rupiah, inflasi, dan kondisi geopolitik dunia.
Sebagai informasi, harga emas Antam diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas disarankan untuk selalu memantau harga terbaru agar dapat mengambil keputusan yang tepat.
Daftar Harga Emas Antam Hari ini, 20 April 2026:
|
Berat |
Harga Dasar |
Harga (+PPh) |
|
0.5 gr |
1,492,000 |
1,495,730 |
|
1 gr |
2,884,000 |
2,891,210 |
|
2 gr |
5,708,000 |
5,722,270 |
|
3 gr |
8,537,000 |
8,558,343 |
|
5 gr |
14,195,000 |
14,230,488 |
|
10 gr |
28,335,000 |
28,405,838 |
|
25 gr |
70,712,000 |
70,888,780 |
|
50 gr |
141,345,000 |
141,698,363 |
|
100 gr |
282,612,000 |
283,318,530 |
|
250 gr |
706,265,000 |
708,030,663 |
|
500 gr |
1,412,320,000 |
1,415,850,800 |
|
1000 gr |
2,824,600,000 |
2,831,661,500 |
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Baca Juga: Prediksi Harga Emas Sabtu 18 April 2026: Emas Batangan Diperkirakan Turun, Perhiasan Berpotensi Naik
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Kenaikan harga emas Antam pada 20 April 2026 menunjukkan tren positif yang masih berlanjut, baik pada harga jual maupun buyback.
Hal ini memperkuat posisi emas sebagai instrumen investasi yang relatif stabil di tengah ketidakpastian ekonomi.
Bagi masyarakat dan investor, penting untuk terus memantau pergerakan harga emas harian sebelum melakukan transaksi, agar bisa memaksimalkan potensi keuntungan dan meminimalkan risiko.***
Editor : Dwi Puspitarini