KALTIMPOST.ID, Update terbaru harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada perdagangan hari ini kembali mengalami penurunan cukup tajam.
Berdasarkan pembaruan terbaru 20 April 2026 pukul 08.21 WIB dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp2.840.000 per gram, turun sebesar Rp44.000 dibandingkan perdagangan sebelumnya yang tercatat di angka Rp2.884.000 per gram.
Penurunan ini menjadi sinyal koreksi setelah sebelumnya harga emas sempat mengalami tren kenaikan dalam beberapa hari terakhir.
Baca Juga: Prediksi Harga Emas Senin 20 April 2026: Antam, Pegadaian hingga Perhiasan Kompak Naik
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali oleh Antam juga ikut mengalami penurunan.
Saat ini, harga buyback berada di level Rp2.640.000 per gram, turun sebesar Rp41.000 dari posisi sebelumnya.
Selisih antara harga jual dan buyback kini berada di kisaran Rp200.000 per gram. Spread ini menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan investor, terutama bagi mereka yang berencana melakukan transaksi jangka pendek.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2026 Naik ke Rp2.884.000 per Gram, Buyback Ikut Menguat
Update Daftar Harga Emas Antam Hari ini, 20 April 2026
|
Berat |
Harga Dasar |
Harga (+PPh) |
|
0.5 gr |
1,470,000 |
1,473,675 |
|
1 gr |
2,840,000 |
2,847,100 |
|
2 gr |
5,620,000 |
5,634,050 |
|
3 gr |
8,405,000 |
8,426,013 |
|
5 gr |
13,975,000 |
14,009,938 |
|
10 gr |
27,895,000 |
27,964,738 |
|
25 gr |
69,612,000 |
69,786,030 |
|
50 gr |
139,145,000 |
139,492,863 |
|
100 gr |
278,212,000 |
278,907,530 |
|
250 gr |
695,265,000 |
697,003,163 |
|
500 gr |
1,390,320,000 |
1,393,795,800 |
|
1000 gr |
2,780,600,000 |
2,787,551,500 |
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Koreksi harga emas hari ini diduga dipengaruhi oleh dinamika pasar global, termasuk penguatan nilai tukar dolar AS serta perubahan sentimen investor terhadap aset safe haven seperti emas.
Meski demikian, emas masih menjadi instrumen investasi yang relatif aman dalam jangka panjang, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Tips untuk Investor
Bagi investor, kondisi penurunan harga seperti saat ini bisa menjadi peluang untuk melakukan akumulasi pembelian, dengan tetap mempertimbangkan:
- Selisih harga jual dan buyback
- Tren harga global
- Tujuan investasi (jangka pendek atau panjang)
Harga emas Antam pada 20 April 2026 mengalami penurunan signifikan baik pada harga jual maupun buyback.
Meski demikian, emas tetap menjadi pilihan investasi yang menarik, terutama untuk jangka panjang, dengan tetap memperhatikan selisih harga dan kondisi pasar global.***
Editor : Dwi Puspitarini