Utama Samarinda Balikpapan Kaltim IKN Nasional Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Minat Fintech Melejit, OJK Terima 315 Konsultasi dan 31 Pengajuan Sandbox

Raden Roro Mira Budi Asih • Selasa, 21 April 2026 | 09:36 WIB
Hingga akhir Maret, OJK telah menerima 315 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.
Hingga akhir Maret, OJK telah menerima 315 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox.

 
KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Minat pelaku industri terhadap inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) terus menunjukkan tren positif. Sejak diberlakukannya regulasi baru, ratusan calon pelaku fintech mulai aktif menjajaki peluang masuk ke ekosistem sandbox Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Hingga 31 Maret 2026, OJK mencatat telah menerima 315 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Angka tersebut mencerminkan tingginya antusiasme industri terhadap pengembangan layanan keuangan digital.

Kepala OJK Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Misran Pasaribu, menyebut pihaknya juga telah menerima 31 permohonan resmi untuk menjadi peserta sandbox.

Baca Juga: Wawancara Khusus Hari Kartini dengan Anggota DPD RI Sinta Rosma Yenti: Soroti Peran Perempuan, Perjuangkan DBH Kaltim hingga Tantangan Tenaga Kerja

“Minat ini menunjukkan geliat inovasi di sektor keuangan digital semakin kuat,” ujarnya.

Saat ini, terdapat empat peserta yang tengah menjalani proses sandbox. Mereka terdiri dari tiga penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan kripto, serta satu penyelenggara pendukung pasar.

Selain itu, empat peserta lainnya telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan lulus. Mereka berasal dari beragam model bisnis inovatif, mulai dari tokenisasi emas hingga kepemilikan properti berbasis digital.

Keempat entitas tersebut yakni PT Indonesia Blockchain Persada dengan produk tokenisasi emas, PT Sejahtera Bersama Nano melalui skema tokenisasi surat berharga, serta PT Teknologi Gotong Royong dan PT Properti Gotong Royong yang mengembangkan tokenisasi kepemilikan properti.

Misran menjelaskan, peserta yang telah lulus sandbox memiliki peluang untuk langsung melanjutkan ke tahap perizinan tanpa harus mengulang proses uji coba. Bahkan, model bisnis serupa dapat langsung mengajukan pendaftaran ke OJK.

Di sisi lain, OJK juga masih mengevaluasi tujuh permohonan baru. Rinciannya, lima berasal dari model bisnis aset keuangan digital dan dua lainnya merupakan model pendukung pasar.

Untuk memperkuat ekosistem, OJK turut menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital melalui program Fintech Startup Accelerator.

“Program ini bertujuan menjembatani inovasi dengan regulasi agar startup dapat tumbuh berkelanjutan,” tegas Misran.

Baca Juga: 5 Film Rekomendasi untuk Rayakan Hari Kartini 2026, Sarat Perjuangan dan Kesetaraan Perempuan

Program tersebut tidak hanya berfokus pada penguatan produk dan validasi model bisnis, tetapi juga membuka akses lebih luas ke pasar serta sandbox OJK.

Langkah ini diharapkan mampu mempercepat lahirnya inovasi fintech yang adaptif terhadap regulasi, sekaligus memberikan dampak nyata terhadap inklusi keuangan di Indonesia. (*)

Editor : Ery Supriyadi
#fintech OJK 2026 #inovasi keuangan digital #misran pasaribu #Sandbox OJK