KALTIMPOST.ID, Harga emas Antam Logam Mulia pada Senin, 27 April 2026, tercatat masih berada dalam tren penguatan setelah mengalami kenaikan pada perdagangan akhir pekan, Sabtu (25/4).
Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini berada di level Rp2.825.000 per gram, naik Rp20.000 dibandingkan harga sebelumnya yang tercatat di posisi Rp2.805.000 per gram.
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga mengalami penyesuaian naik. Harga buyback terbaru berada di level Rp2.636.000 per gram, atau menguat Rp26.000 dari posisi sebelumnya sebesar Rp2.610.000 per gram.
Baca Juga: Terbaru! Harga Emas Antam dan Buyback Kompak Naik pada 25 April 2026
Dengan pergerakan tersebut, selisih antara harga jual dan buyback kini tetap berada di kisaran Rp189.000 per gram, atau sekitar 6,69 persen, yang masih menjadi salah satu pertimbangan penting bagi masyarakat sebelum memutuskan membeli maupun menjual emas.
Kenaikan harga ini juga terlihat pada sejumlah varian ukuran emas Antam lainnya yang ikut mengalami koreksi positif dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penguatan harga tidak hanya terjadi pada ukuran 1 gram, tetapi juga merata di beberapa pecahan lain.
Meski demikian, calon pembeli maupun investor tetap disarankan memantau pembaruan harga resmi yang biasanya diumumkan setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB, sehingga keputusan transaksi bisa dilakukan dengan mempertimbangkan pergerakan terbaru di pasar.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24 Karat Sabtu Ini (25/4) Terkoreksi, Simak Update Raja Emas dan Lakuemas
Berikut daftar harga emas Antam Logam Mulia, 27 April 2026:
0.5 gram: 1,462,500
1 gram: 2,825,000
2 gram: 5,590,000
3 gram: 8,360,000
5 gram: 13,900,000
10 gram: 27,745,000
25 gram: 69,237,000
50 gram: 138,395,000
100 gram: 276,712,000
250 gram: 691,515,000
500 gram: 1,382,820,000
1000 gram: 2,765,600,000
Selain harga, aspek pajak dalam transaksi emas Antam juga perlu diperhatikan. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP.
Sementara itu, untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, yang langsung dipotong dari nilai transaksi penjualan kembali.
Secara keseluruhan, pergerakan harga emas Antam pada awal pekan ini menunjukkan arah yang masih positif.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian 1 Gram Hari Ini 25 April 2026: UBS Naik, Antam Stabil, Galeri24 Turun
Editor : Dwi Puspitarini