KALTIMPOST.ID, Harga emas Antam pada perdagangan Selasa, 28 April 2026, tercatat mengalami koreksi tipis dibandingkan hari sebelumnya.
Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia pada pagi hari, harga emas Antam turun Rp16.000 menjadi Rp2.809.000 per gram, dari sebelumnya berada di level Rp2.825.000 per gram.
Penurunan ini menunjukkan pergerakan harga emas masih berada dalam fase penyesuaian setelah sebelumnya sempat bergerak di level tinggi.
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan 24 Karat Hari Ini 28 April 2026 Turun, Raja Emas dan Lakuemas Kompak Melemah
Tidak hanya harga jual, harga buyback atau pembelian kembali juga ikut melemah. Saat ini, buyback emas Antam berada di posisi Rp2.620.000 per gram, turun Rp16.000 dari harga sebelumnya sebesar Rp2.636.000 per gram.
Selisih antara harga jual dan buyback kini tetap berada di kisaran Rp189.000 per gram atau sekitar 6,73 persen, angka yang masih menjadi pertimbangan penting bagi masyarakat yang berencana membeli maupun menjual emas dalam waktu dekat.
Koreksi harga juga terjadi pada varian pecahan emas Antam lainnya, yang secara umum ikut menyesuaikan dibandingkan perdagangan sebelumnya.
Baca Juga: Harga Emas Antam Terbaru 27 April 2026 Turun Rp16.000, Buyback Ikut Melemah
Sebagai acuan, pembaruan harga emas Antam biasanya diumumkan setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB.
Daftar Harga Emas Antam Logam Mulia 28 April 2026
0.5 gram: 1,454,500
1 gram: 2,809,000
2 gram: 5,558,000
3 gram: 8,312,000
5 gram: 13,820,000
10 gram: 27,585,000
25 gram: 68,837,000
50 gram: 137,595,000
100 gram: 275,112,000
250 gram: 687,515,000
500 gram: 1,374,820,000
1000 gram: 2,749,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Baca Juga: Harga Emas Pegadaian Senin 27 April 2026 Naik, Cek Pergerakan Galeri24, Antam, dan UBS
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Secara keseluruhan, pergerakan harga emas Antam hari ini menunjukkan tren pelemahan yang masih relatif terbatas.
Meski terkoreksi, harga emas tetap bertahan di level tinggi, menandakan minat terhadap instrumen investasi ini masih cukup kuat.
Kondisi tersebut membuat emas tetap menjadi salah satu pilihan aset lindung nilai yang menarik untuk dicermati di tengah perubahan pasar yang berlangsung cepat.***
Baca Juga: Green SM Buka Suara soal Kecelakaan Bekasi Timur, Tegaskan Dukung Investigasi
Editor : Dwi Puspitarini