KALTIMPOST.ID - Harga emas Antam pada perdagangan Rabu, 29 April 2026, kembali mencatatkan pergerakan positif meski kenaikannya terbilang tipis.
Berdasarkan pembaruan harga dari laman resmi Logam Mulia pada pagi hari, emas batangan produksi Antam naik Rp5.000 per gram, sehingga kini berada di level Rp2.814.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam juga ikut mengalami penyesuaian.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback naik Rp5.000 menjadi Rp2.625.000 per gram dari posisi sebelumnya di angka Rp2.620.000 per gram.
Dengan pergerakan tersebut, selisih antara harga jual dan buyback tercatat masih berada di kisaran Rp189.000 per gram atau sekitar 6,72 persen, angka yang kerap menjadi pertimbangan investor sebelum memutuskan untuk membeli maupun melepas kepemilikan emas.
Kenaikan tipis ini juga ikut tercermin pada berbagai varian pecahan emas Antam lainnya yang mengalami penyesuaian harga mengikuti pergerakan pasar.
Seperti biasa, pembaruan harga emas Antam diumumkan setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB dan menjadi salah satu acuan penting bagi masyarakat yang ingin memantau perkembangan investasi emas.
Daftar Lengkap Harga Emas Antam Hari ini, 29 April 2026:
0.5 gram: Rp1,457,000
1 gram: Rp2,814,000
2 gram: Rp5,568,000
3 gram: Rp8,327,000
5 gram: Rp13,845,000
10 gram: Rp27,635,000
25 gram: Rp68,962,000
50 gram: Rp137,845,000
100 gram: Rp275,612,000
250 gram: Rp688,765,000
500 gram: Rp1,377,320,000
1000 gram: Rp2,754,600,000
Baca Juga: Pergerakan Harga Emas Antam 28 April 2026 Harga Jual dan Buyback Turun Rp16 Ribu
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.***
Editor : Dwi Puspitarini