Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Anjlok! Emas Antam Hari Ini 30 April 2026 Melemah ke Rp2,7 Juta per Gram, Buyback Turun Tajam Rp52.000

Dwi Puspitarini • Kamis, 30 April 2026 | 07:12 WIB
Harga emas antam terbaru 30 april 2026 melemah, buyback turun tajam ke rp2,573 juta.
Harga emas antam terbaru 30 april 2026 melemah, buyback turun tajam ke rp2,573 juta.

KALTIMPOST.ID - Harga emas Antam pada perdagangan pagi ini, Kamis 30 April 2026, kembali bergerak melemah setelah mengalami penurunan cukup terasa.

Berdasarkan pembaruan harga resmi dari laman Logam Mulia, harga emas batangan produksi Antam turun Rp30.000 per gram, sehingga kini diperdagangkan di level Rp2.784.000 per gram.

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya yang masih berada di level Rp2.814.000 per gram.

Bukan hanya harga jual yang mengalami koreksi, harga buyback atau pembelian kembali emas Antam juga tercatat turun lebih dalam.

Baca Juga: Naik Tipis! Harga Emas Antam Hari Ini 29 April 2026: Menguat Perlahan di Rp2,814 Juta, Spread Masih Rp189 Ribu

Pada perdagangan hari ini, nilai buyback merosot Rp52.000 per gram menjadi Rp2.573.000, dari sebelumnya Rp2.625.000 per gram.

Penurunan buyback yang lebih besar dibandingkan harga jual membuat selisih harga keduanya semakin melebar.

Saat ini, gap antara harga jual dan buyback mencapai sekitar Rp211.000 per gram atau setara 7,58 persen, sebuah selisih yang cukup signifikan untuk diperhitungkan, khususnya bagi investor jangka pendek yang berencana melakukan transaksi jual beli dalam waktu dekat.

Berikut daftar harga emas Antam Kamis, 30 April 2026:

0.5 gram: 1,442,000

1 gram: 2,784,000

2 gram: 5,508,000

3 gram: 8,237,000

5 gram: 13,695,000

10 gram: 27,335,000

25 gram: 68,212,000

50 gram: 136,345,000

100 gram: 272,612,000

250 gram: 681,265,000

500 gram: 1,362,320,000

1000 gram: 2,724,600,000

Baca Juga: Prediksi Harga Emas Hari Ini 29 April 2026 Naik, Antam, UBS, dan Galeri24 Diperkirakan Menguat

Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam

Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian (PPh 22):

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.

Pajak Buyback (Penjualan Kembali):

Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:

Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.

Editor : Dwi Puspitarini
#harga buyback Antam Turun Tajam #emas Antam 30 April 2026 #harga emas terbaru #harga emas antam #harga emas hari ini