Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Gelombang PHK Mulai Terjadi di Kaltim: Potensi Tembus 1.500 Pekerja, Ratusan Sudah Terdampak

Raden Roro Mira Budi Asih • Kamis, 30 April 2026 | 18:02 WIB
PHK: Gelombang PHK datang dari sektor pertambangan imbas penurunan RKAB 2026, Disnakertrans Kaltim mengatakan potensinya hingga 1.500 orang.
PHK: Gelombang PHK datang dari sektor pertambangan imbas penurunan RKAB 2026, Disnakertrans Kaltim mengatakan potensinya hingga 1.500 orang.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai terasa di sektor pertambangan Kalimantan Timur. Penurunan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 mendorong perusahaan melakukan efisiensi, yang berujung pada pengurangan tenaga kerja secara bertahap.

Kepala Bidang Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Aris Munandar mengungkapkan, indikasi gelombang PHK sudah terjadi di sejumlah perusahaan tambang. Bahkan, jumlah pekerja yang terdampak berpotensi cukup besar.

Baca Juga: 102 Pekerja Tambang Kena PHK, Disnaker Bontang Siapkan Skema Penempatan dan Pelatihan

“Terkait pembatasan kuota produksi RKAB, di Kaltim sudah dilakukan pemutusan hubungan kerja baik itu kategori PHK untuk mencegah kerugian, secara aturan undang-undang (UU) dibolehkan,” ujarnya.

Dia menyebut, hingga saat ini baru dua perusahaan di tingkat provinsi yang secara resmi melaporkan rencana PHK. Namun, di tingkat kabupaten/kota, sudah ada informasi lisan dari sejumlah perusahaan yang mulai melakukan langkah tersebut. “Potensi sekitar 1.500 orang. Untuk yang diberitahukan dan bertahap dilakukan PHK itu sudah 300 orang,” jelasnya.

Aris menegaskan, mekanisme PHK dilakukan sesuai aturan. Perusahaan wajib memberikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada pekerja, serta menjalankan proses secara bertahap. “Misal ada 152 orang yang akan di-PHK, tidak langsung 152 yang di-PHK tapi bertahap. Itu sudah sesuai UU. Dilakukan minimal 14 hari sebelum,” terangnya.

Baca Juga: Kenaikan BBM Picu Efisiensi dan PHK, Kadin Samarinda: Ribuan Tenaga Kerja Terdampak  

Dia menambahkan, proses PHK tersebut sudah mulai berjalan sejak April. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah melalui Disnakertrans berupaya memastikan perlindungan pekerja tetap terpenuhi. “Kami memastikan jaminan kehilangan pekerjaan dan memastikan pemenuhan hak-hak akibat PHK itu terpenuhi,” sebutnya.

Selain itu, koordinasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja terus dilakukan guna menekan angka PHK. Upaya itu mencakup berbagai kajian manajemen tenaga kerja agar PHK benar-benar menjadi opsi terakhir.

“Kalau pun harus terjadi, kita mengupayakan tidak terjadi PHK dengan berbagai kajian termasuk manajemen pegawai,” ujarnya. Menurutnya, langkah mitigasi ini juga dilakukan oleh dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten/kota, terutama di daerah yang sangat bergantung pada sektor pertambangan.

“Kami di provinsi melakukan upaya-upaya, bahkan sebelum ada isu RKAB, melakukan pembinaan khususnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk mencegah atau mengatasi PHK,” tutupnya.

Editor : Muhammad Ridhuan
#RKAB #sektor pertambangan #Gelombang PHK #Disnakertrans #pemutusan hubungan kerja