KALTIMPOST.ID - Harga emas Antam pada perdagangan Jumat, 1 Mei 2026, kembali melanjutkan tren penurunan setelah sebelumnya juga mengalami koreksi.
Berdasarkan pembaruan terbaru dari laman Logam Mulia, harga emas batangan produksi Antam turun Rp15.000 per gram dan kini berada di level Rp2.769.000 per gram.
Angka ini lebih rendah dibandingkan perdagangan sebelumnya yang masih tercatat di posisi Rp2.784.000 per gram.
Penurunan tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga pada harga buyback atau pembelian kembali emas Antam.
Pada perdagangan hari ini, harga buyback turun lebih dalam sebesar Rp24.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.573.000 menjadi Rp2.549.000 per gram.
Koreksi yang lebih besar pada harga buyback ini membuat selisih antara harga jual dan harga pembelian kembali semakin melebar.
Saat ini, gap antara harga jual dan harga buyback emas Antam tercatat sekitar Rp220.000 per gram atau setara 7,95 persen.
Selisih tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan, terutama bagi yang berencana membeli emas dalam jangka pendek.
Baca Juga: UBS Anjlok Terbesar! Harga Emas Pegadaian Kamis 30 April 2026 Antam dan Galeri24 Turun Berjamaah
Pasalnya, margin antara harga beli dan harga jual kembali dapat memengaruhi potensi keuntungan saat harga emas belum bergerak signifikan.
Berikut daftar lengkap harga emas antam, 1 mei 2026:
0.5 gram: 1,434,500
1 gram: 2,769,000
2 gram: 5,478,000
3 gram: 8,192,000
5 gram: 13,620,000
10 gram: 27,185,000
25 gram: 67,837,000
50 gram: 135,595,000
100 gram: 271,112,000
250 gram: 677,515,000
500 gram: 1,354,820,000
1000 gram: 2,709,600,000
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.
Bagi investor, memahami pergerakan harga harian, selisih buyback, serta komponen pajak menjadi langkah penting sebelum memutuskan membeli maupun menjual emas.***
Baca Juga: Prediksi Harga Emas Kamis 30 April 2026: Antam, UBS, dan Galeri24 Berpotensi Rebound
Editor : Dwi Puspitarini