Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Alarm Bahaya! 1.500 Buruh Tambang Kaltim Terancam PHK Massal, KSBSI: Jangan Sampai Jadi Musibah Sosial!

Raden Roro Mira Budi Asih • Jumat, 1 Mei 2026 | 15:33 WIB
PENGANGGURAN: Serikat buruh menyebut potensi PHK massal sektor pertambangan berpotensi menjadi masalah sosial yang lebih luas.
PENGANGGURAN: Serikat buruh menyebut potensi PHK massal sektor pertambangan berpotensi menjadi masalah sosial yang lebih luas.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor pertambangan tak hanya dipandang sebagai persoalan industri. Bagi kalangan buruh, kondisi itu berpotensi menjadi masalah sosial yang lebih luas jika tidak ditangani secara hati-hati.

Disampaikan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Korwil Kaltim Etaroh Fransisco, kebijakan penurunan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) masih menyisakan banyak ketidakjelasan, terutama dari sisi dampaknya terhadap tenaga kerja.

“Saya rasa kebijakan itu abu-abu, karena RKAB ini belum ada data yang jelas, tapi kebijakan sudah dibuat,” ujarnya. Dia mengingatkan, industri pertambangan memiliki keterkaitan yang luas dengan sektor lain, mulai dari kontraktor hingga usaha pendukung seperti catering dan transportasi.

“Pertambangan ini investasi besar, keterkaitan semua usaha pertambangan ini, mulai kontraktor, hauling sampai tongkang,” katanya.

Baca Juga: Menagih Janji PI Menteri Bahlil di Kaltim, Kukar Berhak dapat Porsi

Dampak kebijakan tersebut pun sudah mulai terasa di beberapa daerah. Dia mencontohkan kondisi di Berau, di mana sejumlah pekerja sudah dirumahkan bahkan terkena PHK. Menurutnya, jika tidak dikaji ulang, kebijakan tersebut berpotensi memperburuk kondisi ketenagakerjaan di Kaltim yang sudah menghadapi tantangan.

“Data pengangguran sudah tinggi di Kaltim, jangan sampai menambah lagi data pengangguran dengan PHK yang jumlahnya besar. Apalagi potensi PHK dari penurunan RKAB ini bisa mencapai 1.500 orang," tegasnya. Lebih jauh, dia menilai PHK bukan sekadar persoalan kehilangan pekerjaan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan sosial masyarakat.

“PHK ini bisa menjadi musibah besar, misal bagi pekerja generasi Z, mereka yang ingin menikah. Mereka yang sedang banyak tanggungan, karena ini menyangkut hajat hidup,” ujarnya.

Dia juga menyoroti kondisi perusahaan yang turut terdampak, terutama yang telah memiliki kewajiban finansial seperti pinjaman bank. “Pengusaha juga banyak menderita, mereka sudah mengambil uang dari bank, barangnya tidak jalan,” katanya.

Baca Juga: Sidang Hibah DBON Kaltim: Ahli Keuangan Negara Bongkar Celah Prosedural

Karena itu, dia mendorong agar pemerintah, pengusaha, dan pekerja duduk bersama untuk mencari solusi yang lebih komprehensif. “Kebijakan ini harus duduk bersama, jangan sampai perusahaan menderita, buruhnya juga menderita,” pungkasnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#PHK Pertambangan Kaltim #Kuota RKAB Tambang #KSBSI Kaltim #Pengangguran Kalimantan Timur #Dampak RKAB bagi Pekerja