KALTIMPOST.ID - Harga emas Antam pada perdagangan pagi ini Senin, 4 Mei 2026, tercatat bergerak melemah tipis setelah sebelumnya sempat menguat pada akhir pekan lalu.
Berdasarkan pembaruan terbaru dari laman resmi Logam Mulia, harga emas batangan produksi Antam turun sebesar Rp3.000 per gram, sehingga kini diperdagangkan di level Rp2.769.000 per gram.
Penyesuaian ini membuat harga emas Antam kembali bergerak lebih rendah dibandingkan posisi perdagangan sebelumnya yang berada di angka Rp2.799.000 per gram.
Penurunan harga juga terjadi pada nilai buyback atau harga pembelian kembali emas Antam. Pada perdagangan hari ini, harga buyback ikut terkoreksi sebesar Rp3.000 menjadi Rp2.586.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.589.000 per gram.
Dengan harga terbaru tersebut, spread atau selisih antara harga jual dan buyback emas Antam saat ini tercatat sebesar Rp210.000 per gram. Jika dihitung secara persentase, jarak harga itu setara sekitar 7,51 persen.
Angka ini menjadi salah satu pertimbangan penting bagi yang ingin membeli emas untuk investasi jangka menengah hingga panjang, terutama dalam memperhitungkan potensi keuntungan saat menjual kembali.
Sebagai informasi, Logam Mulia Antam melakukan pembaruan harga emas secara berkala setiap hari Senin hingga Sabtu pada pukul 08.30 WIB.
Daftar lengkap harga emas Antam Senin, 4 Mei 2026:
0.5 gram: 1,448,000
1 gram: 2,796,000
2 gram: 5,532,000
3 gram: 8,273,000
5 gram: 13,755,000
10 gram: 27,455,000
25 gram: 68,512,000
50 gram: 136,945,000
100 gram: 273,812,000
250 gram: 684,265,000
500 gram: 1,368,320,000
1000 gram: 2,736,600,000
Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 Mei 2026: Lakuemas Naik Rp36 Ribu, Raja Emas Indonesia Stabil
Pajak Pembelian dan Buyback Emas Antam
Selain memperhatikan harga, pembeli juga perlu memahami ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Pajak Pembelian (PPh 22):
- 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong pajak.
Pajak Buyback (Penjualan Kembali):
Pajak ini berlaku untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dengan ketentuan:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Pajak buyback tersebut akan langsung dipotong dari nilai transaksi saat penjualan kembali dilakukan.***
Editor : Dwi Puspitarini