KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Lonjakan harga tiket pesawat hingga belasan juta rupiah menjadi sorotan publik. DPRD Kaltim bahkan menerima banyak pertanyaan dari masyarakat terkait fenomena tersebut.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi, mengaku kerap mendapat keluhan soal harga tiket yang melonjak drastis, terutama saat momen tertentu. “Yang harga biasanya katakan Rp1,2 juta kemudian melompat sampai Rp3 juta kadang-kadang seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga: DPRD Dorong Pertamina hingga Bandara Turunkan Biaya, Tiket Pesawat Diminta Lebih Terjangkau
Dia juga menyoroti tiket kelas bisnis yang bisa mencapai puluhan juta rupiah. “Kelas bisnis yang biasa harganya Rp5 jutaan, ini dijual sampai Rp18-Rp20 jutaan,” katanya.
Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat, terutama terkait mekanisme penentuan harga. Menanggapi hal itu, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah 7 Balikpapan, Ferdinan Nurdin, memberikan penjelasan. Dia menegaskan bahwa pemerintah hanya mengatur tarif kelas ekonomi.
“Perlu kami sampaikan bahwa untuk pengaturan pemerintah hanya mengatur yang namanya kelas ekonomi. Untuk kelas bisnis pemerintah tidak mengatur,” ujarnya.
Menurutnya, harga kelas bisnis sepenuhnya menjadi kewenangan maskapai sebagai bagian dari strategi bisnis. “Itu merupakan strategi marketing atau strateginya pihak maskapai itu sendiri,” jelasnya.
Baca Juga: Bukan Lagi Barang Mewah, DPRD Kaltim Sebut Tiket Pesawat Sudah Jadi Kebutuhan Dasar Masyarakat
Dia juga menambahkan bahwa perbedaan harga bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk rute dan transit. “Kemungkinan tujuannya itu dia melalui transit berarti kan bisa satu atau dua kali landing,” katanya.
Sementara itu, pengawasan tetap dilakukan oleh otoritas bandara untuk memastikan harga tiket ekonomi tidak melanggar aturan. “Kami melakukan survei terkait harga tiket melalui website dari setiap maskapai,” ujarnya.
Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, polemik harga tiket tinggi menunjukkan perlunya transparansi lebih lanjut agar masyarakat memahami mekanisme tarif di sektor penerbangan.
Editor : Muhammad Ridhuan