Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Pengawasan Hewan Kurban Diperketat, Beli yang Ada Surat Kesehatan

Nasya Rahaya • Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:30 WIB
PENGAWASAN: DPKH Kaltim memperketat pemeriksaan ternak melalui pengecekan dokumen SKKHA, pemeriksaan fisik, hingga organ dalam guna memastikan hewan kurban sehat, layak dan sesuai syariat sebelum dipotong dan didistribusikan ke masyarakat.
PENGAWASAN: DPKH Kaltim memperketat pemeriksaan ternak melalui pengecekan dokumen SKKHA, pemeriksaan fisik, hingga organ dalam guna memastikan hewan kurban sehat, layak dan sesuai syariat sebelum dipotong dan didistribusikan ke masyarakat.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Menjelang Iduladha 1447 Hijriah, Pemprov Kaltim memperketat pengawasan hewan kurban dari hulu hingga hilir. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim memastikan seluruh ternak yang masuk dan diperjualbelikan di Benua Etam wajib sehat, layak serta memenuhi syariat Islam sebelum sampai ke tangan masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPKH Kaltim, Fadli Sufiani, menegaskan pengawasan tahun ini bukan sekadar rutinitas tahunan, tetapi dijalankan dengan dasar hukum yang kuat dan sistem pemeriksaan berlapis.

“Landasan hukumnya jelas. Ada Undang-Undang Nomor 18 junto 41 tentang peternakan dan kesehatan hewan, kemudian aturan pemotongan hewan yang wajib memperhatikan kesejahteraan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, serta kaidah Islam,” ujarnya.

Menurut Fadli, pemerintah juga mengacu pada Peraturan Pemerintah yang membolehkan pemotongan hewan di luar Rumah Potong Hewan (RPH) untuk kepentingan keagamaan seperti Iduladha, selama tata cara kesehatan, kebersihan dan syariat tetap dijalankan.

Baca Juga: Penjualan Sapi Kurban di Samarinda Masih "Dingin", Pedagang Optimistis Ramai Sepekan Jelang Iduladha

Artinya, pemotongan di masjid atau lokasi ibadah tetap diperbolehkan, namun pengawasan diperketat. Terlebih, ancaman penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), Peste des Petits Ruminants (PPR), hingga penyakit hewan strategis lainnya masih menjadi perhatian serius.

DPKH Kaltim kini memantau lalu lintas ternak dari daerah asal hingga titik penjualan di Kaltim. Setiap hewan wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHA) sebagai bukti ternak telah lolos pemeriksaan. “Jangan sampai hewan yang masuk ke Kaltim tidak sehat dan membawa penyakit. Karena itu masyarakat harus teliti, beli hewan yang sudah ada tanda SKKHA-nya,” tegasnya.

Pengawasan dilakukan melalui koordinasi lintas kabupaten/kota, Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), perguruan tinggi seperti Universitas Mulawarman, hingga petugas lapangan di UPTD. Pemeriksaan dilakukan dalam dua tahap, yakni antemortem atau pemeriksaan fisik sebelum penyembelihan, serta postmortem setelah hewan dipotong.

Baca Juga: Penjual Sapi di Samarinda Tawarkan Layanan Kurban Praktis, Daging Bisa Langsung Dibagikan

“Paru, hati, jantung, semua diperiksa. Jadi bukan hanya lihat dari luar, tapi organ dalam juga dipastikan aman,” katanya. Sistem ini membuat pengawasan tidak berhenti di lapak penjualan pinggir jalan, kandang kelompok, atau lokasi penampungan sementara, tetapi berlanjut sampai hari-H penyembelihan di masjid dan titik distribusi.

Secara nasional, Kementerian Pertanian juga menyebut stok hewan kurban 2026 berada dalam kondisi aman dengan potensi 3,24 juta ekor, surplus sekitar 891 ribu ekor dari kebutuhan nasional. Sementara di Kaltim langkah antisipasi diperkuat melalui vaksinasi PMK dan pengawasan ketat di sejumlah kabupaten, termasuk Penajam Paser Utara yang menyiapkan ribuan dosis vaksin jelang Iduladha. 

Bagi Kaltim, pengawasan ini bukan hanya soal ibadah, tetapi juga soal ekonomi daerah. Stabilitas pasokan hewan sehat berpengaruh langsung terhadap harga jual dan kepercayaan masyarakat. Apalagi, Kaltim masih menghadapi tantangan ketergantungan pasokan ternak dari luar daerah.

Karena itu, selain pemeriksaan, DPKH juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat dan panitia kurban soal higienitas pemotongan halal, penanganan daging, hingga pelatihan juru sembelih halal (Juleha). “Memotong hewan itu ada ilmunya. Harus sesuai syariat, tetapi juga memperhatikan kesehatan hewan dan keamanan daging,” tutup Fadli. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#iduladha 2026 #hewan kurban Kaltim #pengawasan hewan kurban #sapi kurban sehat #DPKH Kaltim