KALTIMPOST.ID, SAMARINDA – Harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Timur terus menanjak dalam beberapa pekan terakhir.
Penguatan harga crude palm oil (CPO) di pasar global menjadi angin segar bagi petani sawit, terutama mereka yang tergabung dalam skema kemitraan dengan pabrik kelapa sawit (PKS).
Baca Juga: DPRD Paser Minta Perumdam Tirta Kandilo Evaluasi Pengelolaan Keuangan
Plt Kepala Dinas Perkebunan Kaltim Ahmad Muzakkir mengatakan, harga TBS dipicu kenaikan harga CPO internasional yang dibarengi dengan meningkatnya permintaan pasar.
“Harga rata-rata tertimbang CPO 1–15 Mei ditetapkan Rp 15.293,70 per kilogram, sedangkan harga kernel mencapai Rp 14.681,40 per kilogram,” bebernya
Angka tersebut mengalami kenaikan dibanding periode 16–30 April 2026. Saat itu, harga rata-rata tertimbang CPO berada di level Rp 15.125,10 per kilogram, sementara kernel ditetapkan Rp 14.432,67 per kilogram.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Antarwilayah, Pemkab Paser Fokus Jaga Stabilitas Pangan dan Energi Jelang Iduladha
Kenaikan harga CPO turut berdampak pada nilai jual TBS sawit di tingkat petani. Berdasarkan penetapan harga periode 1–15 Mei 2026, TBS dari tanaman berusia 3 tahun dihargai Rp 3.190,48 per kilogram. Kemudian usia 4 tahun Rp 3.292 per kilogram, 5 tahun Rp 3.382,77 per kilogram, dan 6 tahun Rp 3.457,08 per kilogram.
Selanjutnya, TBS dari tanaman usia 7 tahun dipatok Rp 3.507,07 per kilogram, usia 8 tahun Rp 3.563,83 per kilogram, dan 9 tahun Rp 3.607,22 per kilogram. Harga tertinggi tercatat pada tanaman usia 10 tahun yang mencapai Rp3.623,96 per kilogram.
Namun, Muzakkir menegaskan harga acuan tersebut hanya berlaku bagi petani yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan pemilik pabrik minyak sawit di Kaltim, khususnya dalam pola kebun plasma.
Di lapangan, masih banyak petani yang belum sepenuhnya menikmati harga standar tersebut lantaran penjualan TBS masih bergantung pada tengkulak.
Oleh sebab itu, pihaknya mendorong adanya kerja sama antara kelompok tani dengan pabrik minyak sawit agar harga TBS petani lebih stabil dan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah. “Sehingga kesejahteraan kelompok tani kelapa sawit melalui kerja sama ini hendaknya dapat terwujud,” tutupnya. (*)
Editor : Dwi Restu A