Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan Kesehatan

Jangan Asal Beli, Warga Diminta Cek SKKHH Hewan Kurban

Raden Roro Mira Budi Asih • Jumat, 22 Mei 2026 | 17:02 WIB
KESEHATAN: Pembeli berhak mengetahui status kesehatan hewan kurban yang diperjualbelikan.
KESEHATAN: Pembeli berhak mengetahui status kesehatan hewan kurban yang diperjualbelikan.

KALTIMPOST.ID, SAMARINDA - Masyarakat diminta lebih teliti saat membeli hewan kurban menjelang Iduladha 1447 Hijriah, terutama dengan memastikan hewan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKHH).

Plt Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim Fadli Sufiani mengatakan SKKHH menjadi bukti bahwa hewan telah melalui pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi.

“Pembeli untuk sapi kurban itu dimintalah kepada pedagang itu untuk dilihatkan apakah sudah ada surat keterangan kesehatan hewan,” katanya. Dia mengimbau masyarakat tidak hanya mempertimbangkan harga murah saat membeli hewan kurban, tetapi juga memastikan hewan memenuhi syariat Islam dan dalam kondisi sehat.

“Jangan memilih ternak yang tidak sesuai dengan syariat Islam, cacat, buta, kemudian pincang,” ujarnya. Menurut Fadli, tim terpadu dari dinas tetap turun ke lapangan untuk memeriksa pedagang-pedagang musiman yang muncul menjelang Iduladha.

“Tim tetap turun ke lapangan baik di kabupaten kota maupun di provinsi untuk melihat di setiap lapak-lapak pedagang dan melakukan cek kesehatan,” katanya. Jika ditemukan pedagang yang belum memiliki SKKHH, petugas akan langsung melakukan pemeriksaan kesehatan hewan di lapangan.

Selain itu, masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap transaksi pembelian hewan kurban secara online. “Lebih baik untuk melihat langsung di lapangan kondisi sapi. Jangan saat ini beli transfer uang, jangan sampai nanti sapinya tidak datang,” ucapnya.

Sementara itu, Dokter Hewan Karantina Ahli Muda Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BBKHIT) Kaltim Yuke Novia Hardiyanti mengatakan masyarakat juga dapat meminta salinan dokumen kesehatan hewan kepada penjual.

“Pasti penjual itu memiliki kopi salinan dari dokumen-dokumen tersebut karena dilampirkan saat pengurusan karantina,” ujarnya. Yuke menambahkan, masyarakat dapat mengenali hewan sehat dari kondisi fisik, nafsu makan, hingga status vaksinasinya. (*)

Editor : Ismet Rifani
#iduladha 1447 hijriah #DKPH Kaltim #Fadli Sufiani #hewan kurban