KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat MinyaKita menyusul kenaikan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di pasar domestik.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Perdagangan, Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Badan Pangan Nasional, dan Kementerian Pertanian, Kamis (4/6).
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, penyesuaian harga diperlukan karena biaya bahan baku terus meningkat. Berdasarkan data pemerintah, harga CPO saat ini berada di kisaran Rp15.445 per kilogram.
Meski demikian, pemerintah belum menetapkan besaran HET baru. Saat ini harga resmi MinyaKita masih Rp15.700 per liter. Penetapan harga baru akan dilakukan setelah pemerintah memastikan harga CPO dan tandan buah segar (TBS) sawit berada dalam kondisi lebih stabil.
Menurut Budi, dalam beberapa pekan terakhir harga CPO dan TBS masih mengalami fluktuasi. Karena itu, pemerintah membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu untuk melakukan evaluasi sebelum mengumumkan harga terbaru MinyaKita.
MinyaKita sendiri merupakan program minyak goreng rakyat yang disalurkan melalui skema Domestic Market Obligation (DMO), yakni kewajiban produsen sawit memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Baca Juga: Brutal! 11 Debt Collector Serang dan Bacok Anggota Brimob, Empat Orang Ditangkap
Kenaikan HET ini diperkirakan akan berdampak pada harga jual MinyaKita di tingkat konsumen yang selama ini di sejumlah daerah sudah berada di atas harga resmi pemerintah.
Editor : Uways Alqadrie