Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Investasi Menggeliat: Penajam Mendominasi, Sektor UMKM Terus Meroket

Ahmad Maki • Minggu, 7 Juni 2026 | 13:08 WIB
Amrullah. (AHMAD MAKI/KP)

 
Amrullah. (AHMAD MAKI/KP)  

 

 

PENAJAM - Sebagai daerah mitra strategis Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi magnet bagi para pelaku usaha, baik skala mikro, kecil, maupun menengah.

Pasalnya, aktivitas penanaman modal dan penerbitan izin usaha dari tahun ke tahun menunjukkan tren positif. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PPU, Amrullah, mengungkapkan bahwa iklim investasi di wilayahnya bergerak sangat dinamis dalam tiga tahun terakhir. 

"Jika kita melihat data komparatif dari sistem OSS Berbasis Risiko, geliat usaha di PPU mencatatkan angka yang menggembirakanm,” ujar Amrullah, Sabtu (6/6/2026).

Pada tahun 2024, lanjut dia, tercatat ada 3.497 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terbit dengan total 6.303 proyek. Memasuki tahun 2025, sebanyak 2.832 NIB diterbitkan untuk mengawal 5.661 proyek.

Baca Juga: Seluruh Proses Gratis, Disdikpora PPU Resmi Buka SPMB 2026/2027  

Sementara untuk tahun 2026 berjalan, terhitung sejak 1 Januari hingga 5 Juni 2026, sudah ada 1.199 NIB baru dengan total 2.360 proyek yang terdaftar.

Amrullah menekankan bahwa struktur perekonomian di Kabupaten PPU saat ini didominasi kuat oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). 

Berdasarkan data tahun 2024, kontribusi UMK mencapai 99,6 persen (3.484 NIB), sedangkan usaha Non-UMK sebesar 0,4 persen (13 NIB). Dari sisi modal, PMDN mendominasi mutlak dengan 3.495 NIB (99,94 persen) berbanding PMA yang hanya 2 NIB. Di tahun 2025, Sektor UMK bertahan di angka 99,4 persen (2.815 NIB).

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Domestik di Balikpapan Masih Tinggi, Penerbangan Internasional Lebih Stabil Jadi Opsi  

Komposisi modal dalam negeri (PMDN) tercatat sebanyak 2.830 NIB (99,93 persen). Sementara di tahun 2026 (hingga Juni), tren ini konsisten dengan persentase UMK di angka 99,6 persen (1.194 NIB) dan PMDN mendominasi 99,92 perwen (1.198 NIB). 

"Ini membuktikan bahwa pertumbuhan ekonomi kita digerakkan secara riil oleh masyarakat lokal dan pengusaha domestik. Kebijakan kemudahan berusaha lewat OSS benar-benar dimanfaatkan oleh sektor mikro dan kecil," jelasnya.

Secara geografis, lanjutnya, sebaran proyek usaha masih berpusat di Kecamatan Penajam, yang kemudian disusul oleh Kecamatan Sepaku. 

"Kecamatan Penajam selalu menyumbang di atas 50 persen dari total proyek di PPU. Pada 2024 berkontribusi 52,9 persen, tahun 2025 sebesar 51,2 persen, dan di tahun 2026 ini mencapai 54,7 persen. Disusul oleh Sepaku yang berada di kisaran 21 persen hingga 24 perse, lalu Babulu dan Waru," rincinya.

Dari sisi tingkat risiko, mayoritas proyek yang masuk ke PPU berada pada kategori Risiko Rendah. Pada tahun 2024, proyek risiko rendah mendominasi sebesar 68,7 persen, disusul tahun 2025 sebesar 70,8 persen, dan tahun 2026 berjalan sebesar 66,2 persen.

Baca Juga: Persiapan Upacara HUT Ke-81 RI Balikpapan, Jumlah Undangan Bakal Dipangkas demi Hemat Anggaran

Menariknya, terjadi pergeseran tren Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang paling diminati oleh pelaku usaha dari tahun ke tahun. 

Pada 2024, sektor Perkebunan Buah Kelapa Sawit (KBLI 01262) menduduki peringkat pertama dengan 432 aktivitas. Pada 2025, jenis usaha bergeser ke Aktivitas Jasa Perorangan Lainnya YTDL (KBLI 96990) sebanyak 743 aktivitas.

Sedangkan, di tahun 2026, sektor Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang (KBLI 47112) memimpin dengan 185 aktivitas usaha.

Terkait efektivitas pelayanan, Amrullah menyatakan sistem OSS memberikan kepastian hukum yang cepat bagi masyarakat. Mayoritas status perizinan menerbitkan dokumen secara otomatis (automatic issuance). 

"Sebagai contoh, di tahun 2026 ini, dari total 4.704 status perizinan, sebanyak 3.206 izin atau sekitar 68,2 persen terbit secara otomatis. Ini memangkas birokrasi dan mempermudah warga untuk langsung legal dalam berwirausaha. Sisanya berupa izin yang butuh verifikasi maupun sertifikasi standar," pungkas Amrullah. (*)

Editor : Sukri Sikki
#investasi #IKN #Amrullah #Penajam Paser Utara (PPU) #umkm