Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Kadin Balikpapan Minta Pelaku Usaha Tak Panik Hadapi Tarif PPh Badan 22 Persen

Ulil Mu'Awanah • Senin, 15 Juni 2026 | 19:34 WIB
SABAR: Kalangan pelaku usaha diminta tidak terburu-buru khawatir menyikapi kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen.
SABAR: Kalangan pelaku usaha diminta tidak terburu-buru khawatir menyikapi kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen.

KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Kalangan pelaku usaha diminta tidak terburu-buru khawatir menyikapi kebijakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebesar 22 persen.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Balikpapan menilai masih terdapat ruang penyesuaian yang dapat dimanfaatkan perusahaan sebelum kebijakan tersebut berdampak penuh.

"Yang namanya kebijakan, pelaku usaha mau tidak mau, suka tidak suka harus bisa melaksanakannya dengan baik," kata Ketua Kadin Balikpapan Noval Asfihani.

Ia mengatakan dunia usaha pada prinsipnya akan mengikuti seluruh kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Baginya, kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha dalam mendukung pembangunan ekonomi.

Baca Juga: IHSG Terpuruk dan Dolar Menguat, Kadin Balikpapan Wanti-Wanti Ancaman Besar bagi Lapangan Kerja

Namun, Noval menilai masih banyak pelaku usaha yang belum memahami bahwa ketentuan tersebut tidak langsung berlaku secara serentak kepada seluruh badan usaha. Menurutnya, perusahaan yang telah berdiri sebelumnya masih mendapatkan masa transisi sesuai aturan yang berlaku.

"Tapi kita juga lihat bahwa kenaikan PPh ini hanya untuk perusahaan yang baru dibentuk tahun ini. Sedangkan perusahaan-perusahaan yang sebelumnya atau CV dan PT yang sudah berdiri masih ada masa tenggang waktunya," lanjutnya.

Ia menjelaskan masa tenggang tersebut menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk menyiapkan strategi keuangan dan bisnis yang lebih matang.

Baca Juga: Ajang Kanda Dinda Duta Budaya Kubar 2026 Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda dan Promosi Budaya Daerah

Karena itu, pelaku usaha diminta memanfaatkan fasilitas yang masih tersedia agar proses adaptasi terhadap kebijakan berjalan lebih lancar. "Marilah sama-sama kita manfaatkan benefit yang masih ada ini. Karena ini kan tidak langsung semuanya tidak berlaku," ujarnya.

Di tengah tantangan ekonomi global, Noval menilai kepastian regulasi dan pemahaman terhadap kebijakan perpajakan menjadi faktor penting untuk menjaga iklim usaha tetap kondusif.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemerintah dan dunia usaha akan membantu menciptakan kepastian bagi investor serta menjaga daya saing ekonomi daerah.

"Dengan pendekatan tersebut, dunia usaha diharapkan tetap mampu tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian meski menghadapi berbagai tantangan eksternal," timpalnya. (*)

Editor : Nugroho Pandu Cahyo
#PPh Badan 22 persen #Tarif pajak badan #Kebijakan perpajakan #Kadin Balikpapan #pelaku usaha