KALTIMPOST.ID, BALIKPAPAN – Proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di Balikpapan kini semakin mudah. Pemerintah Kota Balikpapan bersama Kementerian UMKM dan sejumlah pemangku kepentingan berkomitmen mengoptimalkan layanan perizinan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama dalam rangkaian Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di BSCC Dome, Rabu (17/6/2026). Langkah ini diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, transparan, dan berbasis digital bagi pelaku usaha mikro.
Kepala DPMPTSP Balikpapan Hasbullah Helmi mengatakan, saat ini terdapat 10 layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan UMKM. Sejumlah layanan tersebut telah terintegrasi di DPMPTSP untuk memudahkan pelaku usaha mengurus berbagai kebutuhan administrasi dalam satu lokasi.
Baca Juga: Perjalanan Wisatawan Kaltim ke Luar Negeri Naik 32,6 Persen, Tembus 3.958 pada April 2026
“Mereka membutuhkan berbagai layanan dan semuanya sudah tersedia melalui DPMPTSP. Nanti tinggal disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalankan,” kata Helmi.
Layanan yang tersedia mencakup penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikasi halal, hingga berbagai layanan pendukung lainnya.
Menurut Helmi, fasilitas tersebut juga mencakup perlindungan tenaga kerja. Pelaku usaha yang ingin mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan kini dapat langsung mengakses layanan tersebut melalui loket yang tersedia di DPMPTSP.
“Jadi layanannya diperluas dengan bergabungnya beberapa instansi,” ujarnya.
Dari total 10 layanan yang direncanakan, enam layanan telah berjalan. Sementara empat layanan tambahan akan segera menyusul melalui kerja sama dengan BRI, BSI, BRI Insurance, dan Kongres Advokat Indonesia.
“Itu yang baru akan ditindaklanjuti,” tambahnya.
Baca Juga: Kejari Samarinda Bongkar Dugaan Korupsi KUR BRI, Delapan Orang Jadi Tersangka
Helmi mengungkapkan, sepanjang 2025 DPMPTSP Balikpapan telah menerbitkan sekitar 5.200 NIB. Sementara sejak sistem Online Single Submission (OSS) diterapkan pada 2019, jumlah NIB yang terbit telah mencapai sekitar 127 ribu.
Untuk tahun ini, DPMPTSP menargetkan pertumbuhan penerbitan NIB sebesar 2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Target tersebut disesuaikan dengan perkembangan kondisi ekonomi dan aktivitas usaha di Kota Balikpapan.
“Kami menargetkan penerbitan NIB bisa tumbuh 2 persen dari tahun lalu. Angka ini juga menyesuaikan dengan kondisi ekonomi,” pungkasnya. (*)
Editor : Ery Supriyadi