KALTIMPOST.ID, JAKARTA – Pemerintah akhirnya menuntaskan sengketa panjang terkait kawasan eks Hotel Sultan di Senayan, Jakarta Pusat. Pada Kamis (18/6), Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaksanakan pengosongan area yang selama bertahun-tahun menjadi objek perselisihan antara negara dan pengelola hotel.
Langkah tersebut menandai berakhirnya proses hukum yang berlangsung lebih dari dua dekade. Sengketa tidak hanya menyangkut operasional hotel, tetapi juga berkaitan dengan status lahan negara yang berada di kawasan strategis Gelora Bung Karno (GBK).
Di balik polemik yang terus bergulir hingga sekarang, Hotel Sultan memiliki sejarah panjang yang berakar dari proyek pembangunan pada era Orde Baru.
Baca Juga: Daftar Lengkap Aset Eddy Tansil yang Disita Negara, Nilainya Rp82,6 Miliar
Pada awal 1970-an, Jakarta ditunjuk menjadi tuan rumah konferensi pariwisata Asia Pasifik yang diperkirakan dihadiri ribuan delegasi internasional. Saat itu, fasilitas perhotelan di ibu kota dinilai belum memadai untuk menampung tamu dalam jumlah besar.
Kondisi tersebut mendorong Gubernur DKI Jakarta kala itu, Ali Sadikin, mengusulkan pembangunan hotel berstandar internasional di kawasan Senayan. Permintaan tersebut diarahkan kepada Pertamina yang saat itu sedang menikmati lonjakan pendapatan akibat tingginya harga minyak dunia.
Usulan tersebut mendapat lampu hijau dari Direktur Utama Pertamina saat itu, Ibnu Sutowo. Pembangunan hotel kemudian dimulai pada 1973 melalui PT Indobuild Co dan rampung beberapa tahun kemudian.
Namun, persoalan muncul setelah proyek selesai. Ali Sadikin mengaku baru mengetahui bahwa PT Indobuild Co bukan perusahaan milik Pertamina seperti yang ia pahami sebelumnya. Pernyataan tersebut pernah disampaikannya dalam sebuah wawancara pada 2007.
Hotel yang kemudian dikenal luas sebagai Hotel Hilton itu berkembang menjadi salah satu ikon perhotelan Jakarta. Bangunan tersebut dilengkapi lebih dari seribu kamar, ballroom besar, ruang pertemuan, hingga fasilitas olahraga dan rekreasi.
Meski berdiri di atas lahan negara di kawasan Senayan, pengelolaan hotel diberikan kepada PT Indobuild Co yang memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun. Perusahaan tersebut diketahui dimiliki keluarga Ibnu Sutowo dan kemudian dikelola oleh putranya, Pontjo Sutowo.
Selama era Orde Baru, status pengelolaan tersebut nyaris tidak menjadi perdebatan publik. Ibnu Sutowo dikenal memiliki pengaruh besar di lingkungan pemerintahan dan menjadi salah satu figur penting dalam sektor ekonomi nasional saat itu.
Situasi berubah setelah reformasi 1998. Berbagai kebijakan dan aset yang lahir pada masa sebelumnya mulai ditinjau ulang, termasuk pengelolaan lahan negara di kawasan GBK.
Ketika masa berlaku HGB berakhir pada 2003, pemerintah mulai mengambil langkah untuk mengembalikan penguasaan lahan ke negara. Di sisi lain, pihak pengelola berupaya mempertahankan hak yang selama ini mereka jalankan.
Baca Juga: Mutasi TNI 2026: M Khairil Lubis Resmi Jadi Dansesko TNI, Muzafar Pimpin Pangkogabwilhan II
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut melalui berbagai jalur hukum dan administrasi selama lebih dari 20 tahun. Sejumlah putusan pengadilan hingga keputusan pemerintah menjadi bagian dari proses panjang penyelesaian sengketa.
Setelah pemerintah dinyatakan memenangkan perkara, PPKGBK melakukan pengosongan kawasan sebagai tindak lanjut atas putusan yang telah berkekuatan hukum.
Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, salah satu sengketa lahan paling panjang di kawasan Senayan resmi memasuki babak akhir. Negara kini kembali menguasai penuh lahan yang berada di jantung kawasan Gelora Bung Karno.
Editor : Uways Alqadrie