Utama Samarinda Balikpapan Kaltim Nasional Piala Dunia 2026 Olahraga Bisnis Lifestyle Opini Sosbis Hiburan

Mitsubishi Akui Terlambat Lapor Akuisisi Coates Hire Indonesia ke KPPU

Nasya Rahaya • Kamis, 18 Juni 2026 | 19:48 WIB
Sidang Pembacaan LDP: Mitsubishi Corporation Terima dan Akui Keterlambatan Notifikasi. (IST)
SIDANG: Sidang Pembacaan LDP, Mitsubishi Corporation terima dan akui Keterlambatan Notifikasi ke KPPU. (IST)

JAKARTA – Mitsubishi Corporation mengakui keterlambatan penyampaian notifikasi akuisisi PT Coates Hire Indonesia kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan perkara Nomor 08/KPPU-M/2026 yang digelar di Gedung KPPU Jakarta, Rabu (17/6).

Melalui kuasa hukumnya, perusahaan asal Jepang itu menerima isi Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang dibacakan investigator KPPU dan meminta perkara diperiksa melalui mekanisme pemeriksaan cepat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan Mitsubishi Corporation diduga melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2010 terkait keterlambatan penyampaian notifikasi pengambilalihan saham PT Coates Hire Indonesia.

Baca Juga: Bongkar Praktik Haram Persekongkolan Tender, Ketua KPPU Gebrak Sektor Konstruksi Lewat Teori "Konstanta Asa

Berdasarkan hasil pemeriksaan, transaksi akuisisi tersebut efektif secara yuridis pada 5 April 2024. Dengan demikian, notifikasi kepada KPPU seharusnya disampaikan paling lambat 31 Mei 2024. Namun, dokumen pemberitahuan baru diterima KPPU pada 19 Juni 2024.

“Dengan terpenuhinya unsur kewajiban notifikasi atas transaksi akuisisi tersebut, terlapor telah terlambat melaksanakan kewajiban pemberitahuan selama 11 hari,” ujar Deswin.

Akuisisi tersebut membuat Mitsubishi Corporation menguasai 99,99 persen saham PT Coates Hire Indonesia sehingga terjadi perubahan pengendali perusahaan. Nilai aset dan penjualan gabungan pascatransaksi juga telah memenuhi ambang batas yang mewajibkan pelaporan kepada KPPU.

Dalam persidangan, Mitsubishi Corporation menyatakan keterlambatan tersebut bukan disebabkan unsur kesengajaan maupun kelalaian perusahaan. Menurut mereka, keterlambatan terjadi akibat kekeliruan penasihat hukum sebelumnya dalam memberikan rekomendasi terkait kewajiban pelaporan.

Perusahaan juga menegaskan telah berupaya memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sejak awal proses transaksi berlangsung.

Baca Juga: Dealer dan Komunitas Xpander Balikpapan Rayakan 55 Tahun Mitsubishi, Ada Test Drive hingga Berbagi Takjil

Selain menerima isi LDP, Mitsubishi Corporation menekankan sikap kooperatif selama proses penanganan perkara. Perusahaan mengungkapkan belum pernah dikenakan sanksi oleh KPPU dan menilai transaksi akuisisi tersebut tidak menimbulkan dampak signifikan terhadap persaingan usaha di Indonesia.

Majelis Komisi yang dipimpin oleh Hilman Pujana bersama Mohammad Reza dan Eugenia Mardanugraha kemudian membacakan Penetapan Pemeriksaan Pendahuluan.

Karena isi LDP telah diterima dan diakui oleh terlapor, majelis memutuskan perkara dilanjutkan melalui prosedur pemeriksaan cepat. Sidang pemeriksaan terlapor juga langsung dilaksanakan pada hari yang sama.

Selanjutnya, Majelis Komisi akan menggelar musyawarah selama 30 hari sejak 25 Juni 2026 untuk menentukan putusan atas perkara tersebut.

 
 
Editor : Muhammad Ridhuan
#sidang KPPU #Mitsubishi Corporation #akuisisi PT Coates Hire Indonesia #kppu #persaingan usaha